AMERIKAINTERNASIONAL

Resolusi PBB Tuntut Israel Angkat Kaki dari Palestina, Diberi Tenggat Waktu 1 Tahun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Majelis Umum PBB (UNGA) mengadopsi sebuah resolusi bersejarah pada Rabu, 18 September 2024, yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina dalam waktu satu tahun. Sebuah langkah yang dipuji Palestina sebagai “resolusi bersejarah”.Resolusi yang tidak mengikat tersebut diajukan Palestina dan didukung oleh 124 negara dengan 43 negara abstain. UNGA menuntut agar Israel mundur dari wilayah yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diuraikan dalam pendapat hukum yang diberikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Majelis Umum PBB menuntut agar Israel segera mengakhiri pendudukannya karena melanggar hukum di wilayah Palestina — yang merupakan tindakan salah yang bersifat berkelanjutan yang menjadi tanggung jawab internasionalnya, dan Israel harus angkat kaki dari Palestina paling lambat 12 bulan. 

Berita Lainnya:
Iran Sukses Tangkis Semua Serangan Israel, IDF Ancam IRGC agar Tak Membalas
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia juga meminta Israel untuk memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang diderita oleh pendudukan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

UNGA, yang misinya termasuk mempromosikan “penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental”, menggarisbawahi besarnya penentangan dunia internasional terhadap pendudukan Israel di Palestina.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Resolusi tersebut mendukung pendapat penasihat oleh Mahkamah Internasional (ICJ) – pengadilan tertinggi PBB – yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ini adalah resolusi pertama Majelis Umum PBB yang pernah diajukan oleh Negara Palestina,” ujar Perwakilan Tinggi, menekankan pentingnya pemungutan suara ini dilansir Al Jazeera, Kamis, 19 September 2024.

Berita Lainnya:
Why Routine Dental Checkups Are Essential for a Healthy Smile
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Resolusi ini dibangun berdasarkan Pendapat Hukum ICJ terkait kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur,” tambahnya.

Resolusi tersebut menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat di samping Israel.

Uni Eropa (EU) menegaskan kembali komitmennya pada perbatasan tahun 1967.

“EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, ataupun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disepakati oleh kedua belah pihak,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya