BANDA ACEH – Majelis Umum PBB (UNGA) mengadopsi sebuah resolusi bersejarah pada Rabu, 18 September 2024, yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina dalam waktu satu tahun. Sebuah langkah yang dipuji Palestina sebagai “resolusi bersejarah”.Resolusi yang tidak mengikat tersebut diajukan Palestina dan didukung oleh 124 negara dengan 43 negara abstain. UNGA menuntut agar Israel mundur dari wilayah yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diuraikan dalam pendapat hukum yang diberikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024.
Majelis Umum PBB menuntut agar Israel segera mengakhiri pendudukannya karena melanggar hukum di wilayah Palestina — yang merupakan tindakan salah yang bersifat berkelanjutan yang menjadi tanggung jawab internasionalnya, dan Israel harus angkat kaki dari Palestina paling lambat 12 bulan.
Ia juga meminta Israel untuk memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang diderita oleh pendudukan.
UNGA, yang misinya termasuk mempromosikan “penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental”, menggarisbawahi besarnya penentangan dunia internasional terhadap pendudukan Israel di Palestina.
Resolusi tersebut mendukung pendapat penasihat oleh Mahkamah Internasional (ICJ) – pengadilan tertinggi PBB – yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.
“Ini adalah resolusi pertama Majelis Umum PBB yang pernah diajukan oleh Negara Palestina,” ujar Perwakilan Tinggi, menekankan pentingnya pemungutan suara ini dilansir Al Jazeera, Kamis, 19 September 2024.
“Resolusi ini dibangun berdasarkan Pendapat Hukum ICJ terkait kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur,” tambahnya.
Resolusi tersebut menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat di samping Israel.
Uni Eropa (EU) menegaskan kembali komitmennya pada perbatasan tahun 1967.
“EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, ataupun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disepakati oleh kedua belah pihak,” ujarnya.