INTERNETTEKNOLOGI

Tak Disangka, Ide Gila Bocah Ini Mampu Bobol Data Polsek Setiabudi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial KTD (22) yang meretas data google bisnis milik Polsek Setiabudi.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan polisi No LP/B/4746/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Tim penyidik berhasil melakukan upaya penangkapan paksa terhadap satu orang tersangka kasus tindak pidana ilegal akses dengan modus merubah google bisnis profil instansi Polsek Setiabudi,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Penangkapan tersangka bermula saat diketahui diduga terjadi bug (eror) yang menyebabkan aplikasi pada Google Bisnis Profil Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kemudian tersangka memanfaatkan sistem tersebut dengan merubah rute Polsek Setiabudi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sekira tanggal 11-12 Agustus 2024, terjadi bug di bagian Google Bisnis Profil Polsek Setiabudi Jakarta Selatan. Tersangka memanfaatkan dengan merubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan ditambahkan nomor Whatsapp,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kemudian, pada 15 Agustus 2024, Google Bisnis Profil Polsek Setiabudi baru dapat kembali normal ke Alamat Jalan Taman Setia Budi I No.1, RT.5 RW.7, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Berita Lainnya:
Viral Video Pemuda Tangannya Diikat dan Dipukuli Pakai Helm, Ternyata Begal Sadis di Bandung Barat
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Seharusnya yang dapat merubah rute serta menambahkan info di profile tersebut adalah pemilik Google Bisnis Profil, karena hanya pemilik yang dapat merubah. Saat mengklaim sebuah tempat, pemilik juga harus mengisi data-data,” tukasnya.

Kemudian tim penyidik mengembangkan kasus dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka mengakui mengetahui celah di google maps setelah diberi tahu oleh saudaraA (saat ini dalam pengejaran petugas). Saudara A diberikan langkah- langkah dalam merubah data pada google maps,” ucap Ade Safri.

Sementara itu tersangka melancarkan aksinya untuk melakukan penipuan dengan modus operandi membantu para nasabah customer meminta  nomor kartu ATM dan OTP kepada calon korban.

Lalu tersangka melakukan top up pada aplikasi e-wallet menggunakan data yang sudah tersangka peroleh dari korbannya. 

“Setelah itu dana yang sudah tersangka lakukan top up tersebut, tersangka lakukan penarikan melalui rek BNI atas nama RF (dalam penyelidikan),” tukas Ade Safri.

Adapun beberapa google bisnis yang berhasil diubah oleh tersangka, antara lain Polsek Setiabudi, Polsek Pasar minggu, Call Center FIF Astra, Call Center PinjamDuit, Call Center Traveloka, Call Center Mega Auto Finance, Call Center Agoda, Call Center LinkAja, Call Center mandiri, Call Center BRI, Call Center Citibank, Call Center BNI dan Call Center Bank Permata.

Berita Lainnya:
10 Rekomendasi HP untuk Live TikTok Terbaik yang Anti Lemot

“Korban-korban lainnya masih didalami atau diidentifikasi oleh tim penyidik. Tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendirian, namun memiliki komplotan, dimana komplotan ini adalah spesialis merubah google bisnis information,” beber Ade Safri.

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo 21 milik tersangka. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan,” tuturnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya