KPK Sebut Biaya Sewa Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta, Hitungan Ahli Beda Jauh: 7,5 Miliar!
NASIONAL
NASIONAL

KPK Sebut Biaya Sewa Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta, Hitungan Ahli Beda Jauh: 7,5 Miliar!

Angka Rp 90 juta didapat KPK dengan menghitung jika si teman peminjam jet pribadi menerapkan sewa komersil kepada Kaesang dan istrinya, Erina Gudono dalam perjalanan pulang pergi ke AS. Menurut Pahala, informasi tersebut diperoleh langsung dari Kaesang ketika memberikan klarifikasi di kantor KPK pada 17 September 2024.

Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritisi nominal biaya sewa pesawat jet yang ‘ditebengi’ Kaesang Pangarep dan Erina Gundono ke AS. IM57+ Institute menduga harga sewa per orang sebesar Rp90 juta yang disebut KPK tidak masuk akal.

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menduga harga asli menumpang jet pribadi lebih mahal dari yang dikatakan KPK. Sehingga menurutnya estimasi biaya yang disampaikan KPK tidak wajar.

“Pada sisi rasionalitas, apakah rasional private jet dapat disewa dengan harga 90 juta per orang dengan destinasi Indonesia-Amerika, dan alasan ‘nebeng’, sedangkan harga kelas bisnis dari maskapai komersil biasa/non privet jet ke tujuan yang sama memiliki harga yang jauh lebih mahal,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Praswad mengendus fasilitas pesawat jet pribadi bukan satu-satunya pemberian apabila dibandingkan dengan kasus lainnya. Sebab pemberian gratifikasi pada sejarah penanganan perkara di KPK tidak pernah tunggal.

“KPK selama ini selalu bisa membuktikan, pasti ada pemberian-pemberian lainnya selain yang terekspose di media. Mengapa untuk kasus dugaan gratifikasi Kaesang KPK seolah-olah menjadi kebingungan untuk memahami anatomi perkara ini,” ujar Praswad.

Oleh karena itu, Praswad mendesak KPK berhenti ‘membohongi’ masyarakat. Praswad mengingatkan masyarakat tidak bodoh karena dapat mengecek langsung lewat internet.

“Jangan publik terus-terusan dibodohi, seolah perkara gratifikasi private jet ini hanya sekedar soal uang pengganti gratifikasi Rp90 juta,” ujar Praswad.

Selain itu, Praswad mengatakan gratifikasi secara teoritis maupun praktis bisa diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada si penyelenggara negara.

1 2 3 4

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS