NASIONAL
NASIONAL

KPK Sebut Biaya Sewa Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta, Hitungan Ahli Beda Jauh: 7,5 Miliar!

BANDA ACEH – Peristiwa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gundono yang menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi ketika berkunjung ke Amerika Serikat (AS) masih menjadi perbincangan publik. Polemik bermula saat aksi Erina Gundono yang memamerkan pemandangan dari jendela pesawatnya, lewat instastory di akun Instagram pribadinya pada 22 Agustus 2024 lalu.Warganet pun menduga, bahwa Kaesang dan Erina menggunakan pesawat jet pribadi saat bertolak ke AS. Kaesang pun dianggap telah menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.

Atas penggunaan jet itu, Kaesang dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun pada Rabu (28/8/2024). KPK kemudianmendalami aduan itu.

Pada Selasa (17/9/2024), Kaesang sudah mendatangi KPK mengklarifikasi penggunaan jet pribadi ke Amerika. Dalam bahasanya, Kaesang mengklaim bahwa dirinya nebeng pesawat temannya dalam penerbangan itu.

Lalu berapa estimasi biaya penerbangan ke AS dengan menggunakan jet pribadi? Pakar penerbangan Alvin Lie menjelaskan penerbangan tersebut harus dibagi sedikitnya menjadi tiga sektor masing-masing 7 jam + 7 jam + 6 jam sehingga totalnya 20 jam.

“Harus dibagi jadi tiga sektor sesuai batas daya jangkau pesawat,” kata Alvin kepada Republika, Jumat (20/9/2024).

Adapun menurut taksirannya biaya sewa sekitar 12.500 dolar AS per jam. Pesawat jet pribadi pun tidak bisa disewa hanya satu arah.

“Walaupun kosong, penerbangan balik harus ditanggung penuh oleh penyewa,” ujar Alvin.

Oleh karena itu, Alvin menghitung jumlahnya menjadi dua (pulang-pergi) dikali 20 jam (lamanya perjalanan) dikali 12.500 dolar AS per jam.

“Sekitar 500 ribu dolar AS (totalnya atau sekitar Rp7,5 miliar),” ujar Alvin.

Namun sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, biaya penyewaan jet pribadi yang ditebengi Kaesang Pangarep. Dari keterangan yang didapat KPK, estimasi biaya sewanya ‘hanya’ Rp 90 juta.

Angka Rp 90 juta didapat KPK dengan menghitung jika si teman peminjam jet pribadi menerapkan sewa komersil kepada Kaesang dan istrinya, Erina Gudono dalam perjalanan pulang pergi ke AS. Menurut Pahala, informasi tersebut diperoleh langsung dari Kaesang ketika memberikan klarifikasi di kantor KPK pada 17 September 2024.

Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritisi nominal biaya sewa pesawat jet yang ‘ditebengi’ Kaesang Pangarep dan Erina Gundono ke AS. IM57+ Institute menduga harga sewa per orang sebesar Rp90 juta yang disebut KPK tidak masuk akal.

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menduga harga asli menumpang jet pribadi lebih mahal dari yang dikatakan KPK. Sehingga menurutnya estimasi biaya yang disampaikan KPK tidak wajar.

“Pada sisi rasionalitas, apakah rasional private jet dapat disewa dengan harga 90 juta per orang dengan destinasi Indonesia-Amerika, dan alasan ‘nebeng’, sedangkan harga kelas bisnis dari maskapai komersil biasa/non privet jet ke tujuan yang sama memiliki harga yang jauh lebih mahal,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Praswad mengendus fasilitas pesawat jet pribadi bukan satu-satunya pemberian apabila dibandingkan dengan kasus lainnya. Sebab pemberian gratifikasi pada sejarah penanganan perkara di KPK tidak pernah tunggal.

“KPK selama ini selalu bisa membuktikan, pasti ada pemberian-pemberian lainnya selain yang terekspose di media. Mengapa untuk kasus dugaan gratifikasi Kaesang KPK seolah-olah menjadi kebingungan untuk memahami anatomi perkara ini,” ujar Praswad.

Oleh karena itu, Praswad mendesak KPK berhenti ‘membohongi’ masyarakat. Praswad mengingatkan masyarakat tidak bodoh karena dapat mengecek langsung lewat internet.

“Jangan publik terus-terusan dibodohi, seolah perkara gratifikasi private jet ini hanya sekedar soal uang pengganti gratifikasi Rp90 juta,” ujar Praswad.

Selain itu, Praswad mengatakan gratifikasi secara teoritis maupun praktis bisa diberikan secara langsung maupun tidak langsung kepada si penyelenggara negara.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya