Rabu, 13/11/2024 - 22:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Temukan Fraud Faskes BPJS Kesehatan Capai Rp 20 Triliun, Modusnya Manipulasi Billing

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan fraud atau penipuan layanan BPJS Kesehatan. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp 20 triliun.Dugaan fraud itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut anggaran BPJS Kesehatan tahun ini mencapai Rp 150 triliun untuk pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dari dana jumbo tersebut, KPK masih menemukan sejumlah fraud akibat pengelolaan program yang belum terintegrasi. “Yang menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN,” kata Alexander Marwata pada Kamis (19/9).

Berita Lainnya:
Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia mencatat, fraud di bidang itu mencapai 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat. Atau sekitar Rp 20 triliun secara nominal. Kasus fraud tersebut terjadi lantaran ada dugaan manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh faskes. Baik di tingkat pusat maupun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Fraud lainnya yang kerap terjadi, antara lain, memanipulasi data peserta. Faskes melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan. Seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.

Berita Lainnya:
Ganjar Kritik Kampanye Prabowo untuk Ahmad Lutfi-Taj Yasin: Ini Contoh yang Buruk, Harusnya Cuti
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Ali Mukti berterima kasih atas pengawasan yang dilakukan KPK. Sebab, lembaga tersebut turut menyadarkan pelaku fraud. Ghufron juga mendorong masyarakat untuk kooperatif. Jika merasa tidak periksa di faskes namun ternyata dilaporkan periksa, maka harus lapor kepada BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi