NASIONAL
NASIONAL

Pembeli Cula Badak Divonis Bebas, HMI Laporkan Hakim ke KY

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang mengambil langkah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial.Laporan tersebut berkaitan dengan putusan kontroversi perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Putusan itu memvonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa yang menghubungkan jual beli cula badak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketua Bidang hukum HMI Pandeglang, Agung Lodaya mengatakan, putusan tersebut menjadi kontroversial karena dari bukti serta keterangan saksi-saksi, Willy terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Agung menduga bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, kalo pemburunya dan penjualnya sudah dipidana penjara, maka yang bersangkutan termasuk pembeli sekalipun harusnya dipidana juga,” ujar Agung kepada wartawan, Sabtu (21/9).

Berita Lainnya:
Jejak Kontroversi Budi Arie, Kini Diduga Bekingi Judol
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Agung berharap kepada Komisi Yudisial agar secepatnya menindaklanjuti laporan pengaduan dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.

Majelis hakim menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Berita Lainnya:
Bobby Nasution Minta Pilih Gubernur dan Cakada Partai Gerindra

“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo Pamungkas, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (27/8).

Sebelumnya Willy dituntut 5 tahun penjara dalam kasus transaksi penjualan cula badak Jawa. Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya