Senin, 11/11/2024 - 04:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, Bebas Bersyarat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sopir almarhum Bibi Andriansyah dan almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy, bebas bersyarat sejak Selasa (10/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bebas bersyaratnya Joddy ini, telah dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Heni, Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sebab berkelakuan baik selama ditahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Joddy, lanjut Heni, juga menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pemberian hak PB sudah sesuai aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan,” ujar Heni dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024), dilansir Kompas.com.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“(Joddy) aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Selanjutnya, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya pada 15 Januari 2026 mendatang.

“Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan (Joddy) akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya,” jelas Heni.

Joddy diketahui mendapat vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayar.

Ia menerima remisi 10 bulan, terhitung sejak menjalani masa tahanan pada 11 November 2021.

Berita Lainnya:
Hakim Kasus Tannur Terima Suap, KY Percepat Koordinasi dengan Kejagung dan MA

Joddy telah mendapat pengurangan hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga dua pertiga pidananya jatuh pada 9 Mei 2024.

Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini. 

Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Nganjuk KM 672+400A arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.

Kasat PJR Polda Jatim saat itu, Dwi Sumrahadi, mengungkapkan sopir mobil Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy, diduga mengantuk hingga akhirnya menabrak beton pembatas kiri ruas tol.

Tak hanya itu, mobil Pajero milik Vanessa terpelanting dan berputar, kemudian berhenti di lajur cepat.

“Di titik kejadian, mobil menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Kendaraan lalu terpelanting dan berputar, berhenti di lajur cepat.”

“Situasi pada saat kejadian arus lalu lintas landai, lancar, cuaca cerah. Dugaan awal sopir mengantuk,” urainya.

Hal ini juga telah dibenarkan Usman Latif yang saat itu menjabat Dirlantas Polda Jatim.

“Mobil tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena sopir diduga mengantuk,” kata Usman.

Saat kejadian, Vanessa sedang tertidur di kursi belakang.

Ia tidak memakai sabuk pengaman sehingga mengalami dampak kecelakaan yang fatal.

Ada lima penumpang, termasuk Vanessa dan Bibi, serta anak mereka, Gala Sky, dalam Pajero putih itu.

Berita Lainnya:
Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus

Gala, Joddy, dan asisten Vanessa mengalami luka-luka.

“Penumpang lima orang. Dua orang meninggal dunia, tiga orang luka-luka,” ucap Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Gatot Repli Handoko.

“Penumpang meninggal dunia atas nama Febri (Bibi) Andriansyah dengan alamat Jl. Diamond 1/71 Srengseng, Jakarta Barat, dan Vanessa Adzania dengan alamat sama,” lanjutnya.

Enam hari setelah kecelakaan, tepatnya 10 November 2021, Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Ia dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah (tersangka) atas nama Tubagus Muhammad Joddy, satu orang. (Dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang kala itu, Imran, dilansir TribunJatim.com.

Joddy lantas divonis lima tahun hukuman penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan pada 11 April 2022.

Hakim yang mengadili Joddy, Bambang Setyawan, menyatakan Joddy terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang LLAJ.

Dalam sidang vonis saat itu, disampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Joddy.

Hal yang memberatkan, sebab Joddy telah mengakibatkan seorang anak menjadi yatim piatu.

Ia juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

1 2

Reaksi & Komentar

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ البقرة [279] Listen
And if you do not, then be informed of a war [against you] from Allah and His Messenger. But if you repent, you may have your principal - [thus] you do no wrong, nor are you wronged. Al-Baqarah ( The Cow ) [279] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi