“Israel, melalui agresi teroris ini telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional,” tambahnya.
“Hukum humaniter internasional melarang penggunaan perangkat jebakan dalam bentuk benda portabel yang tampaknya tidak berbahaya … Melakukan kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di antara warga sipil merupakan kejahatan perang,” kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, selama sesi tersebut