BANDA ACEH– Pasangan bakal calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi dapat dipastikan lolos sebagai calon. Hal ini berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 21 September 2024. Surat yang bersifat penting itu sejak, Minggu (2209/2024) tersebar luas di Aceh melalui group media sosial.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin jelas disebutkan, bahwa syarat penandatangan surat pernyataan terkait komitmen pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA tidak berlaku di depan lembaga DPRA/DPRK bagi pasangan bakal calon yang maju dalam Pilkada.
Keputusan KPU RI ini merujuk pada ketentuan pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor: 7 tahun 2024. Karena dalam Qanun tersebut pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundangan-undangan yang bersifat istimewa dan khusus berlaku untuk Aceh, yang dibukti dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermaterai cukup.
Maka dalam hal ini, KPU RI meminta kepada KIP Aceh untuk melakukan perubahan terhadap keputusan KIP Aceh Nomor: 17 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh tahun 2024 yang memuat ketentuan Pasal 24 huruf Qanun Aceh Nomor: 7 Tahun 2024.
Berkaitan dengan surat pernyataan komitmen melaksnaakan MoU Helsinki sudah ditandatangi oleh pasangan bakal calon Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi. Bahkan, surat pernyataan tersebut telah diapload dalam silon KIP Aceh beberapa hari lalu. Artinya, Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi tidak sah untuk ditanyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KIP Aceh. Maka dengan ini Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dapat dipastikan memenuhi syarat dan lolos sebagai pasangan calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh untuk bertarung dalam Pilakda 2024.