HIBURAN

dr. Richard Lee Bisa Kena UU ITE Buntut Dugaan Rekayasa Pencurian

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kasus dugaan rekayasa pencurian di klinik Athena milik Richard Lee di Kota Padang, Sumatera Barat perlu diusut tuntas.Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pendalaman Polri perlu dilakukan mengingat kasus tersebut diduga direkayasa demi konten branding.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ya (perlu diusut tuntas). Jika perbuatannya dilakukan melalui internet atau online, ya sangat mungkin diterapkan UU ITE untuk menuntut pelakunya,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Senin (23/9).

Berita Lainnya:
Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan Nelayan, Wujud Keberpihakan Pemerintah pada UMKM Pangan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dugaan rekayasa muncul setelah kasus tersebut ditangani Polresta Padang awal Mei 2024 usai viral melalui unggahan video di media sosial Richard Lee.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, pencurian tersebut diduga rekayasa karena si pelaku, Kendi mengaku disuruh staf Richard Lee bernama dr. Fifi. Pencurian yang diviralkan tersebut diduga bertujuan meningkatkan popularitas Klinik Athena.

Berita Lainnya:
Dua Tersangka Baru Judol Bukan Pegawai Komdigi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Siapa pun di depan hukum punya kedudukan yang sama,” pungkas Abdul Fickar.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara itu, Richard Lee telah memberi klarifikasi soal dugaan rekayasa pencurian di kliniknya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tidak ada rekayasa. Semua sudah diselesaikan dengan jalur kekeluargaan,” ujar Richard Lee, Kamis (2/5) silam.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya