dr. Richard Lee Bisa Kena UU ITE Buntut Dugaan Rekayasa Pencurian

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Kasus dugaan rekayasa pencurian di klinik Athena milik Richard Lee di Kota Padang, Sumatera Barat perlu diusut tuntas.Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, pendalaman Polri perlu dilakukan mengingat kasus tersebut diduga direkayasa demi konten branding.

“Ya (perlu diusut tuntas). Jika perbuatannya dilakukan melalui internet atau online, ya sangat mungkin diterapkan UU ITE untuk menuntut pelakunya,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Senin (23/9).

Dugaan rekayasa muncul setelah kasus tersebut ditangani Polresta Padang awal Mei 2024 usai viral melalui unggahan video di media sosial Richard Lee.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, pencurian tersebut diduga rekayasa karena si pelaku, Kendi mengaku disuruh staf Richard Lee bernama dr. Fifi. Pencurian yang diviralkan tersebut diduga bertujuan meningkatkan popularitas Klinik Athena.

“Siapa pun di depan hukum punya kedudukan yang sama,” pungkas Abdul Fickar.

Sementara itu, Richard Lee telah memberi klarifikasi soal dugaan rekayasa pencurian di kliniknya.

“Tidak ada rekayasa. Semua sudah diselesaikan dengan jalur kekeluargaan,” ujar Richard Lee, Kamis (2/5) silam.

Exit mobile version