Ini 6 Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Boleh Gunakan Nilai SKD Tahun 2023

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Simak inilah kriteria pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 yang boleh menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2023.Pelamar yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi boleh menggunakan nilai hasil SKD CPNS tahun 2023.

Bagi pelamar yang memilih menggunakan hasil SKD CPNS tahun 2023, mereka diberi kesempatan mengonfirmasi secara online melalui portal SSCASN pada 18-28 September 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Lantas, apa saja kriteria pelamar CPNS 2024 yang boleh pakai nilai SKD 2023?

Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023

Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023 pada seleksi tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  5. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
  6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Nantinya pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024.

Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.

Kemudian, Instansi Pemerintah akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

Jadwal Terbaru CPNS 2024

Exit mobile version