Kamis, 14/11/2024 - 20:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kronologis Lengkap 3 Emak-emak Bunuh Balita di Cilegon Hingga Suruh 2 Pria Buang Jasad di Lebak

image_pdfimage_print

“Tersangka RH berperan mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas untuk membawa jasad korban.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

RH pun ikut membuang dan membakar barang bukti pembunuhan, di antaranya handphone korban.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kemudian UH dan YU berperan membantu mencarikan tempat dan membuang mayat korban. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pelaku RH, SH, dan EM, 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Prabowo Instruksikan Para Menteri Kurangi Seremonial hingga Dinas ke Luar Negeri

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban sempat berseteru dengan SA dan RH.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kemudian, SA dan RH mengajak EM, UH, dan YU terlibat dalapm pembunuhan tersebut.

EM, UH, dan YU ikut membantu pembunuhan karena tergiur uang yang dijanjikan pelaku SA dan RH.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YU diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” katanya.

Kemas Indra menyebut, para tersangka utama pemubunuhan SA, RH, dan EM diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Berita Lainnya:
Sahrul Gunawan Dilaporkan ke Bawaslu

“Adapun dua orang pelaku lainnya (UH dan YU) kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa.

Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis,” ujarnya

1 2

Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ أَنزَلْنَا إِلَيْكَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ ۖ وَمَا يَكْفُرُ بِهَا إِلَّا الْفَاسِقُونَ البقرة [99] Listen
And We have certainly revealed to you verses [which are] clear proofs, and no one would deny them except the defiantly disobedient. Al-Baqarah ( The Cow ) [99] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi