Kamis, 14/11/2024 - 17:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Ternyata Ini Alasan Kenapa Bus-Bus Zaman Now Tak Memiliki Pintu untuk Sopir

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Banyak yang belum menyadari bus-bus modern tidak memiliki pintu pada bagian kanan pengemudi. Akses keluar-masuk sopir sama dengan pintu yang dilalui penumpang.Ini karena ada beberapa alasan terkait dengan kasus kecelakaan sehingga dibuat peraturan khusus. Regulasi tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam aturan tersebut tercantum “Untuk mesin bus yang berada di belakang tidak ada pintu pengemudi.” Ini untuk mendorong pengemudi lebih bertanggung jawab terhadap penumpang dalam mengoperasikan kendaraan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sejatinya, peniadaan pintu pada pengemudi bus sudah ada sejak 2007 lalu, melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan perihal Peniadaan Pintu Keluar bagi Pengemudi.

Berita Lainnya:
Prabowo Kunjungi Jokowi di Solo, Ajak Keluar Rumah Naik Mobil Putih
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Isi surat tersebut menyampaikan dalam meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan;

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

b. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.

Berita Lainnya:
Deretan Mobil Mewah dalam Pembekalan Calon Menteri di Hambalang
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelum adanya peraturan tersebut, oknum pengemudi kerap menjadikan pintu sopir untuk kabur jika terjadi kecelakaan. Sang sopir lari dari tanggung jawab bila terjadi kecelakaan yang disebabkan kesalahannya. 

Selain bentuk pertanggungjawaban pengemudi, tidak adanya pintu di sisi sopir membuat konstruksi rangka bodi bus lebih kuat dan rigid. Sebab, rangka bus di sebelah kanan tersambung penuh dari depan hingga samping tidak ada frame pintu.

Selain itu, dari desain interior juga terlihat lebih clean karena tidak ada kisi-kisi pintu di bagian sopir. Meski demikian, masih ada beberapa po bus yang masih memasang pintu untuk sopir.


Reaksi & Komentar

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَٰئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ البقرة [160] Listen
Except for those who repent and correct themselves and make evident [what they concealed]. Those - I will accept their repentance, and I am the Accepting of repentance, the Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [160] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi