BANDA ACEH – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyoroti sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas yang mangkir untuk kedua kalinya atas undangan klarifikasi dari Pansus Angket Haji DPR RI. Menurutnya, sikap yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus Haji ini sebagai pelecehan kepada DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah.”Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR,” kata Luluk dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Senin (23/9/2024).
Pengabaian panggilan dari DPR RI ini dinilai Luluk memang sengaja. Pasalnya, Pansus Haji ingin meminta klarifikasi atas carut marut penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.
“Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri,” ucapnya.
Luluk mengatakan Yaqut sudah mengetahui bahwa proses Pansus sedang berjalan dan telah memanggil beberapa pihak terkait penyelenggaraan Ibadah Haji, termasuk pejabat Kementerian Agama. Bukan hanya klarifikasi, Pansus Haji juga memanggil Menang dengan tujuan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan dalam pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun 2024.
“Menag pasti tahu jika Pansus sudah bekerja dan bahkan memanggil para pihak termasuk para pejabat terkait di Kemenag. Jika punya itikad baik, Menag pasti tidak ke luar negeri, karena menghargai DPR,” ujarnya.
Luluk pun menilai sikap Yaqut yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus DPR menunjukkan memang ada pelanggaran undang-undang atas pengalihan kuota haji khusus seperti yang dicurigai DPR selama ini. Ia lantas meminta agar Yaqut menunjukkan tanggungjawabnya sebagai seorang tokoh negara.
“Jika begini artinya Menag sadar melakukan pelanggaran UU atas pengalihan kuota haji ke haji khusus,” tuturnya.
Di samping itu, Luluk mendukung sikap pimpinan Pansus Haji DPR yang menyatakan akan memanggil paksa Yaqut dengan menggandeng pihak kepolisian jika kembali mangkir untuk ketiga kalinya. Hal itu dimungkinkan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
“Saya harap pimpinan Pansus segera lakukan langkah berikutnya. Kita dukung jika melakukan pemanggilan paksa,” kata Luluk.
Menurut Luluk, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi kepada Pansus Haji yang legitimasinya diatur dalam konstitusi. Pasalnya, ketika pejabat publik tidak hadir dalam rapat penting seperti ini, hal itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.
“Perlu diingat juga, Haji dampak langsung kepada jutaan jemaah,” ucapnya, menegaskan.
Luluk juga menyebutkan akan ada konsekuensi yang terjadi bila seorang menteri tidak hadir berkali-kali dalam rapat penting yang dilaksanakan oleh DPR. Sebab DPR memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada menteri yang tidak memenuhi panggilan rapat.
“Jika dianggap tidak efektif, presiden bisa mempertimbangkan untuk mengganti menteri tersebut dengan orang lain yang lebih responsif dan bertanggung jawab,” ujarnya.