HIBURAN

Yusuf Mansur Digugat Rp 4 Miliar karena Terseret Kasus Investasi Batu Bara

BANDA ACEH  – Yusuf Mansur dikabarkan menjadi tergugat dalam perkara investasi batu bara di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Pihak penggugat yakni Ilis Siti Rahmah mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatannya dalam perkara investasi batu bara tahun 2009 dengan tergugat Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya.

Gugatan sudah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.

Dalam sidang putusan secara e-courts on line, pada Rabu (18/9/2024), Yusuf Mansur dan kawan-kawan dihukum dengan kewajiban membayar kepada penggugat Ilis Siti Rahmah sebesar Rp 4 Miliar lebih.

Dalam keterangan pers ke awak media, Ilis bersama Arif suaminya menyetorkan modal sebesar Rp 250 juta pada tahun 2009, namun hingga akhir 2009 – awal 2010 investasi macet dan tidak ada pengembalian keuntungan bahkan tidak ada penjelasan.

Kuasa hukum penggugat menyebutkan Yusuf Mansur sebagai komisaris utama PT Adhi Partner yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan, sempat menjanjikan beri keuntungan investor sebesar 28,6 persen yang sebagian merupakan hak Yusuf Mansur diserahkan ke Darul Quran.

“Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik, keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis,” kata Zaini Mustafa kuasa hukum penggugat dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/9/2024).

“Karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir, jangankan mengalir, uang tak kembali,” terusnya.

Arif selaku suami penggugat mengucap syukur atas putusan perkara investasi batu bara yang menyeret nama Yusuf Mansur.

“Tentunya sangat bersyukur, sujud syukur perjuangan Pak Zaini dan teman-teman membuahkan hasil dan Pak Hakim yang memutus perkara dengan adil,” ungkap Arif.

Zaini berharap, Yusuf Mansur yang sudah dinyatakan wanprestasi segera menyelesaikan kewajiban membayar kepada penggugat.

“Angka ini sesungguhnya sangat kecil dibanding kekayaan Yusuf Mansur dari Waroeng Steak and Shake, kita tunggu janjinya,” ucap Zaini.

“Sedikit bagi Yusuf Mansur kalau hanya membayar putusan perkara pak Arif dan ibu iIis ini Rp4 Miliar 75 juta terlalu kecil, kan Yusuf Mansur sesumbar di media soal keuntungan steak n shake aja udah berapa. Jadi malu kalau gak bayar dan ini berdasarkan putusan pengadilan,” terusnya.

Zaini juga memperkirakan ada 250 orang lebih investor yang menanam modal investasi batu bara seperti kliennya itu.

Rencananya dalam waktu dekat, Zaini akan kembali mengajukan gugatan kasus yang sama secara berkala dengan penggugat berbeda.

Seperti dikutip HARIANACEH.co.id, Tribunnews.com masih berusaha untuk mencari konfirmasi dari Yusuf Mansur.

Hingga berita diturunkan, belum ada respon dari Yusuf Mansur terkait gugatan tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya