BANDA ACEH – Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Moh Ali menyoroti mengenai perampasan hak atas tanah.Dengan dalil proyek strategis nasional (PSN), ujarnya, tanah adat yang telah dihuni selama ratusan tahun dikuasai negara dengan alasan warga tidak memiliki surat legal.
“Pelakunya pengusaha kuat atau oligarki yang bekerja sama dengan penguasa dan aparat,” kata Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Moh. Ali dalam diskusi yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan dan Sabang Merauke Circle (SMC), Selasa (24/9/2024).
Menurutnya pemerintah yang paling bertanggung jawab memfasilitasi penguasaan tanah rakyat oleh oligarki.
Tokoh Manusia Merdeka Said Didu menguraikan modus yang dilakukan yakni menetapkan status tanah di suatu daerah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selanjutnya pemerintah pusat bekerja sama dengan penguasa lokal (pemda) dan aparat, menekan rakyat, untuk menjual tanahnya dengan harga sangat murah.
“Ini terjadi di Rempang (Kepulauan Riau), PIK 2 (Tangerang), bahkan di IKN (Kaltim),” terangnya.
Mantan Ketua LBH Jakarta Paskah Irianto mengingatkan bahwa masa Orde Baru, penguasaan oleh oligarkhi hanya dibatasi untuk industri dan dagang. Namun, menurutnya saat ini sudah melebar pada penguasaan tanah.
Sementara Dosen Universitas Bung Karno Prof. Maman Suparman menyebut Omnibus Law yakni Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja memudahkan perampasan tanah rakyat oleh para pemodal.
Di dalam UU Cipta Kerja, ada sejumlah beleid yang berkaitan dengan UU No.5/1960 tentang Pokok Agraria.