BANDA ACEH – Polres Bogor melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, ke Kejaksaan.”Tinggal menunggu petunjuk arahan jaksa kembali dan sampai sekarang belum ada,” ujar Kasi Humas Polres Bogor Inspektur Satu Desi Triana kepada Tempo, Selasa, 24 September 2024.
Intan melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada 13 Agustus 2024. Kasus tersebut viral di media sosial setelah ia mengunggah video yang menunjukkan Armor memukulinya. Kejadian itu juga disaksikan oleh anak mereka yang baru berusia satu bulan.
Video hasil rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) diunggah selebgram tersebut sesaat setelah kejadian berlangsung. Armor ditangkap di hari yang sama di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada pukul 19.45 WIB.
Peristiwa itu bukan kali pertama dialami Intan. Ia mengaku mengalami KDRT lebih dari lima kali sejak 2020. KDRT tersebut juga diketahui oleh orang tua Armor.
Polisi telah menetapkan Armor sebagai tersangka. Armor dijerat dengan tiga Pasal. Pertama, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta.
Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta.
Ketiga, Pasal tentang penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Intan dua kali mengunggah video yang menunjukkan dia dipukul oleh Armor. Video kedua diunggah pada 22 Agustus 2024. Kejadian itu terjadi pada 4 Februari 2022.