BANDA ACEH – Kasus sengketa pulau terluar Indonesia seperti Sipadan-Ligitan berhasil dicegah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua resor milik warga asing di Pulau Maratua dan Pulau Bakung, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), disegel oleh KKP.Dua resor asing itu dipastikan tak berizin. Yang ironis, dari dua resor asing tersebut, hanya ada satu karyawan berkewarganegaraan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menuturkan bahwa dua resor itu merupakan penanaman modal asing (PMA). Setelah ditelusuri, ternyata tidak memiliki tiga izin, yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin berusaha untuk wisata tirta, dan izin pemanfaatan pulau-pulau luar terkecil di bawah 100 km.
’’Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau terkecil menjadi perhatian serius pihaknya demi menjaga keberlanjutan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia,’’ terangnya.
Dua resor tersebut dikelola oleh PT MID dan PT NMR. PT MID merupakan PMA asal Malaysia yang membangun resor di Pulau Maratua dan PT NMR merupakan PMA asal Jerman yang membangun resor di Pulau Bakung. Dua pulau tersebut termasuk dalam gugusan pulau-pulau terluar di tanah air. ’’Yang mengherankan, dari resor ini diketahui karyawan asal Indonesia hanya satu orang,’’ ungkapnya.
Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP, mengingat kembali bagaimana Pulau Sipadan-Ligitan bisa jatuh ke tangan Malaysia. Menurutnya, ada modus yang mirip dengan Sipadan-Ligitan. Sebelum Sipadan-Ligitan diambil Malaysia, semua karyawan asal Indonesia itu dipecat dari perusahaan asing. ’’Akhirnya, tidak ada warga Indonesia yang tinggal di Sipadan-Ligitan, semua karyawannya merupakan warga asing,’’ ujarnya.
Indonesia juga kalah dalam data wilayah. Dalam kasus Sipadan-Ligitan, perusahaan asing bisa mendata jumlah pepohonan yang ada di kedua pulau. ’’Berapa jumlah pohon kelapanya saja mereka punya,’’ ujarnya.
Karena itu, KKP melakukan langkah untuk mencegah kejadian yang sama terulang. Kedua resor yang dikelola PMA itu disegel dan diberhentikan sementara. Sekaligus diberikan teguran tertulis dan denda administratif. KKP memberikan waktu satu bulan kepada kedua perusahaan PMA untuk mengurus semua perizinan. ’’Kalau tidak mengurus, kami cabut semua izinnya,’’ tegasnya.
KKP Juga Segel Area Reklamasi
Di luar isu tersebut, KKP juga melakukan penyegelan dan penghentian sementara area reklamasi yang dilakukan dua perusahaan, yaitu PT RUJ dan PT JPS, di Morowali, Sulawesi Tengah. Kedua perusahaan terindikasi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan seluas 1,27368 hektare dan 3,91193 hektare yang tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP Halid K. Jusuf mendorong manajemen PT RUJ dan PT JPS untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL.