Kamis, 14/11/2024 - 06:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menteri Trenggono Berikan Syarat Berat untuk Peminat Pemanfaatan Sedimentasi Laut

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara mengenai polemik pasir laut. Dia memastikan sampai saat ini belum ada ekspor yang dilakukan, dan persyaratan pemanfaatan hasil sedimentasi pun sangat ketat.“Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimantasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratannya, dan persyaratan sangat ketat di situ,” ungkap Menteri Trenggono dalam wawancara di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Persyaratan yang dimaksud di antaranya perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologinya, hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Misalnya ada perusahaan yang berminat untuk mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi. Maka dia harus menunjukkan kebutuhan untuk reklamasi di mana. Itu akan kita cek, bener enggak reklamasinya, dan apakah wilayah yang direklamasi itu berkaitan dengan ekologi atau tidak. Kalau berkaitan kita tidak setujui. Kemudian dia harus punya izin dasar reklamasi juga, PKKRL,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Demi Fantasi, Suami Jual Istri untuk Threesome, Tarifnya Segini
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Untuk kapal sendiri, sambung Trenggono, tidak semua kapal bisa dipakai membersihkan hasil sedimentasi. Kemudian waktu pembersihan juga menjadi pertimbangan pihaknya dalam memperbolehkan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, proses pembersihan akan diawasi untuk memastikan material sedimentasi yang diambil bukan berisi kandungan mineral yang menjadi ranah Kementerian ESDM. Pengawasan ini melibatkan Tim Kajian yang terdiri tim KKP, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Terus kapalnya apa? Kapalnya harus yang kita rekomendasikan. Kenapa? untuk memastikan cara pengambilannya enggak ngawur. Itu menjadi penting juga untuk keberlanjutan dan supaya ekosistem di luar tidak rusak,” bebernya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023. Pada regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Kemudian untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Berita Lainnya:
Usai Prabowo, RK Dikabarkan Ketemu Jokowi di Solo

Mengenai ekspor, Trenggono memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Selain untuk reklamasi, hasil sedimentasi bisa dipakai mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitas pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.

“Kalau kita bicara lingkungan, dia (sedimentasi) sebenarnya menutupi terumbu karang, nutupi alur kapal dan lain sebagainya, kan itu jelas mengganggu. Itu salah satunya yang kita ingin selesaikan. Dan sebenarnya kuncinya adalah untuk reklamasi dalam negeri, supaya reklamasi dalam negeri ini materialnya tidak ngambil dari pulau-pulau,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi