Pria Tembak Kepala Pengunjung Warung Nasi Uduk di Tanjung Priok, Pelaku Ditangkap

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Polisi menangkap pria yang diduga menjadi pelaku penembakan di warung nasi uduk, Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi mengatakan, kasus penembakan tersebut terjadi di Kebon Bawang, Tanjung Priok pada Rabu (18/9) sekitar pukul 4 pagi.

ADVERTISEMENTS

“Saat itu korban bersama temannya sedang mau mendatangi tempat makan nasi uduk di daerah tersebut. Pada saat makan ada empat orang lainnya, yaitu satu orang wanita dan tiga orang pria yang berbicara tidak sebagaimana mestinya, kemudian merasa terganggu ditegurlah mereka empat orang ini oleh si korban (AR),” tutur Wahyudi kepada wartawan, Selasa (24/9).

Karena teguran tersebut, kemudian terjadi percekcokan antara keduanya (pelaku dan korban).

ADVERTISEMENTS

Beberapa saat kemudian, tersangka A (19) yang bekerja sebagai tukang parkir melintas mendatangi lokasi kejadian, karena ada keributan.

“Karena dalam kondisi mabuk dan tahu itu temannya yang sedang ribut dia langsung melaksanakan penembakan dalam jarak satu meter terhadap korban. Ada di daerah belakang kepala,” ungkapnya.

Peluru tersebut tidak tembus hingga ke dalam kepala korban. 

Pasca peristiwa tersebut, pada pagi hari pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban, dan langsung mendatangi rumah sakit untuk menerima laporan, serta menginterogasi korban hingga saksi.

“Kemudian pada tanggal 21 September kita berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil kita amankan di Cilincing,” ungkapnya.

Hasil penggeledahan, ditemukan pula barang bukti di antaranya sebuah softgun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban.

“Tersangka mengakui ada beberapa TKP yang ada di wilayah kita sebanyak enam dan setelah ini kita akan lakukan pengembangan karena LP nya juga ada di beberapa wilayah kita,” pungkas Yudi.

Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis atas kasus curanmor yang belum lama berhasil diungkap oleh Polsek Cilincing.

“Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus Curanmor, banyak beroperasi (Curanmor) di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadahnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan menjelaskan, tersangka baru saja pulang dari selesai kegiatan.

“Kemudian, pada saat pulang ke rumah karena di Cilincing kebetulan melintasi TKP tersebut. Karena melihat ada keributan pas ada temannya satu orang perempuan lagi cekcok sama korban maka tersangka turun dari motor dan menghampiri korban, serta melakukan penembakan dengan di bawah pengaruh alkohol,” kata Fauzan.

Soal asal senjata air softgun yang digunakan pelaku A, dijelaskan Fauzan masih dalam proses pengembangan.

Namun, pelaku kerap menggunakan senjata tersebut dalam kegiatan aksi pencurian sepeda motor.

“Dari keterangan tersangka begitu, setiap dia melakukan aksi selalu membawa jenis air soft gun. Sudah berulang kali menggunakan senjata? Kalau untuk berulang kali masih kita dalami kalau peristiwa dia menembakan kepada seseorang pengakuan baru kali ini, namun demikian kita masih terus melakukan pendalaman,” tambah Fauzan.

Terkait apakah pelaku bekerja sendiri atau berkelompok, Fauzan menjelaskan dari hasil  keterangan pelaku melakukan aksi curanmor berdua.

“Namun karena kasus penembakan kita fokus terhadap kasus ini dulu. Terkait ada LP di beberapa laporan itu akan kita koordinasikan dengan wilayah setempat. Kejadian cekcok dan penembakan ini di Kebon Bawang Tanjung Priok,” kata dia.

Fauzan menjelaskan, kondisi korban pasca penembakan langsung dilarikan ke RSUD Koja, dan dilakukan tindakan medis operasi.

“Alhamdulillah peluru yang bersarang di kepala berhasil diangkat oleh pihak dokter dan sekarang dalam kondisi penyembuhan,” jelas Fauzan.

Akibat perbuatannya, pelaku (A) dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Exit mobile version