Kamis, 14/11/2024 - 07:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pungli di Rutan KPK: Tahanan Baru Wajib Sewa Ponsel Harganya Rp20 Juta, Pakai Istilah Botol

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tahanan baru di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharuskan menyewa telepon seluler atau ponsel (handphone).Ponsel tersebut disamarkan menggunakan istilah botol. Harga sewanya Rp20 juta.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keterangan tersebut disampaikan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK pada hari ini, Senin (23/9/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring karena menjalani masa hukuman menyebutkan bahwa di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa “botol”.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Informasi itu didapat Nurhadi ketika baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam. Yang memberikan informasi adalah rekan sesama tahanan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Gini, udah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu,” ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian yang disiarkan melalui aplikasi zoom.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Aturannya apa?” tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun-menurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam sel KPK, red). Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa ‘botol’, botol itu HP, istilahnya botol,” jawab Nurhadi.

Berita Lainnya:
Mantan Anak Buahnya Beking Judi Online, Eks Menkominfo Budi Arie: Saya Fokus Ngurus Koperasi

Setelah menerima informasi demikian dari para tahanan senior, seminggu kemudian, datang terdakwa Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, membawa info yang sama untuk Nurhadi.

Nurhadi menyebut Hengki masuk ke kamarnya.

“Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, Saudara Hengky datang ke rutan, masuk ke kamar saya,” kata Nurhadi.

“Apa yang disampaikan Saudara Hengky?” tanya jaksa KPK.

“Yang disampaikan adalah, kita diwajibkan untuk megang botol itu. Terus nanti ada bulanan, semua teman-teman dibagi, itu yang disampaikan,” jawab Nurhadi.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 11 yang berbunyi, “Nurhadi harus pegang botol dan ada kewajiban iuran bulanan untuk petugas”. Nurhadi mengamini BAP itu.

Menurut Nurhadi, dia tak punya pilihan. Ia juga merasa tertekan untuk melakukan penyewaan ponsel tersebut.

Dikatakan Nurhadi, untuk biaya sewa gawai selama berada di dalam Rutan KPK adalah Rp20 juta.

Nantinya, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, HP dikembalikan kepada petugas Rutan KPK.

“Apa yang dimaksud sewa botol itu?” tanya penuntut umum.

“Saya menyiapkan itu sewa karena itu disiapkan, kita bayar Rp20 juta, untuk HP. Kemudian pada saat saya keluar dari Blok A itu, kita inkrah ke Sukamiskin, botol itu diminta kembali,” kata Nurhadi.

Berita Lainnya:
Pemerintah Lakukan Perbaikan Jalan Jelang Pelantikan Presiden, Heru Budi Hartono: Karena Ada Tamu Negara

Informasi mengenai penyewaan HP itu lantas disampaikan Nurhadi kepada sanak familinya.

Selain menyewa ponsel sebesar Rp20 juta, ada juga uang yang harus disetorkan tiap bulannya kepada petugas Rutan KPK senilai Rp5 juta.

“Itu surat kepada siapa saudara sampaikan?” tanya jaksa.

“Keluarga, ada istri atau anak saya yang di rumah,” jawab Nurhadi.

“Saudara juga apakah menuliskan perlu uang?” tanya jaksa kembali.

“Saya menuliskan saat masuk pertama itu perlu Rp20 juta, sama bulanan Rp5 juta,” ucap Nurhadi.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). 

1 2

Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [277] Listen
Indeed, those who believe and do righteous deeds and establish prayer and give zakah will have their reward with their Lord, and there will be no fear concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [277] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi