.notice-error, div.error { display: none; }
NASIONAL
NASIONAL

Guru Inisial D Resmi Ditahan Polisi: Awalnya Korban Dipaksa, Video Direkam oleh Teman Korban

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gorontalo resmi menetapkan tersangka dan menahan guru inisial D umur 57 tahun dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kasus ini menjadi perhatian polisi setelah video tersangka dan korban viral di media sosial.Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Atas atau SMA berinisial P umur 16 tahun. Penetapan tersangka terhadap guru D setelah laporan polisi yang dibuat paman korban pada Senin 23 September 2024 lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi sebelum menetapkan guru D sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kami sudah menetapkan status tersangka kepada guru inisial D dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena tersangka adalah tenaga pendidik atau guru. Hari ini tersangka ditahan,” kata Deddy dalam konferensi pers, Rabu 25 September 2024.

Berita Lainnya:
'Hanya Teman, Bukan Beking', Klarifikasi TNi soal Viral Foto Ivan Sugianto dengan Kolonel
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Undang-Undang Perlindungan Anak berbunyi seperti itu. Tidak ada alasan apapun, bahwa anak di bawah umur dilindungi oleh negara. Meski suka sama suka antara tersangka dengan korban tetap tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,“ sambung Deddy.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Deddy menjelaskan kronologi singkat kasus antara tersangka dan korban. Berawal dari tahun 2022, dimana korban telah menjalani hubungan dengan tersangka, hingga melakukan perbuatan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pada awal perbuatan itu korban mengaku dipaksa oleh tersangka. Namun, polisi tak menjelaskan apakah tersangka mengancam korban atau tidak. Awal perbuatan tidak terpuji itu terjadi di sekolah.

Berita Lainnya:
Reuni 411 cuma Sebatas Manuver Politik Balas Dendam
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“(Kepada korban,) tersangka berperilaku mengayomi, membantu tugas-tugas sekolah, memberi perhatian khusus, hingga korban merasa nyaman dan terjadi perbuatan tersebut. Kali pertama perbuatan itu pada awal tahun 2022. Ada unsur pemaksaan dari tersangka kepada korban,” ungkap Deddy.

Lokasi di dalam video itu berada di dalam rumah teman korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, alasan pengambilan video untuk memberi tahu kepada isteri tersangka.

Lebih dari itu, polisi mengaku telah mengetahui siapa perekam dalam video viral tersebut, termasuk penyebar video. Perekam video telah diambil keterangan.

“Kami sudah mengetahui siapa perekam dan siapa yang menyebarkan pertama (video itu). Ya, betul perekam video adalah teman baik korban dan beda tempat sekolah,” tutup Deddy.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya