BANDA ACEH – DH (57), oknum guru di Gorontalo kemungkinan harus melalui hari tuanya di penjara setelah video syur bersama bersama muridnya viral di media sosial.
DH kini terancam dihukum 15 tahun penjara, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Oknum guru di sekolah negeri tersebut sebelumnya dilaporkan paman korban ke Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan DH memanfaatkan keadaan korban yang sudah tak memiliki orang tua.
Kekosongan dalam diri korban dimanfaatkannya pelaku.
Pelaku sengaja menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2022.
“Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video,” kata AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
Korban sengaja dibuat nyaman, hingga akhirnya hubungan terlarang tersebut terus berlanjut.
“Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman,” katanya.
Kini DH ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” katanya.
Dinonaktifkan Jadi Pengajar
Selain menjadi tersangka, DH pun dinonaktifkan menjadi pengajar di tempatnya bekerja.
“Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar,” kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat oknum guru tersebut bekerja, Selasa (24/92024).
Menurut dia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya.
Selaku Kepala Sekolah dirinya hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.
“Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag,” ucapnya.
Dimutasi Kementerian Agama
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut.
Kemenag Provinsi Gorontalo melakukan BAP terhadap oknum Guru PNS tersebut.
Mahmud juga menjelaskan telah mencopot jabatan guru yang bersangkutan dan memindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
“Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag,” ujarnya
Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian.
“Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNS-nya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa,” jelasnya
“Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum,” ucapnya.
Video berdurasi 5,48 detik sebelumnya tersebar di media sosial memperlihatkan adegan tak senonoh seorang guru dan siswi di indekos wilayah Kabupaten Gorontalo.
Setelah itu, kasus tersebut pun dilaporkan kepada polisi hingga akhirnya oknum guru dipanggil dan menjadi tersangka.
Aktivis Perempuan Minta Tak Sebar Video Syur
Aktivis perempuan Gorontalo Asri Nadjmudin mengajak semua pihak untuk berempati terhadap siswi yang menjadi korban kekerasan seksual guru.
Menurut dia, video anak di bawah umur tidak pantas disebarluaskan, apalagi wajahnya terlihat jelas.
“Ini sudah beredar banyak sekali, dan hingga sampai hari ini yang berwewenang belum ada rilis apa-apa. Orang melihat ini kasus asusila biasa,” kata Asri dilansir dari TribunGorontalo.com, Selasa (24/9/2024).
Ia pun mengajak semua pihak berempati terhadap anak di bawah umur.
“Ini siswa padahal masuk kategori anak, jadi ini bukan lagi kasus biasa,” tuturnya.
Asri menekankan lembaga pendidikan wajib melakukan perlindungan terhadap anak.
Karena itu, ia mengaku tidak setuju jika pihak sekolah mengeluarkan siswa yang tersandung kasus asusila.
Menurutnya, keputusan mengeluarkan siswa bukanlah solusi. Justru membuat sang anak makin tertekan.
Terlebih pelaku lainnya merupakan guru sekolah.