.notice-error, div.error { display: none; }
Jumat, 22/11/2024 - 21:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pj Gubernur Safrizal Serahkan Rancangan Perubahan APBA 2024 ke DPRA

image_print

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2024, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Rapat Paripurna DPRA, Rabu (25/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pada ringkasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, lulusan terbaik IPDN Angkatan Pertama itu menjelaskan, Anggaran Pendapatan sebesar Rp11.138.965.353.316, bertambah sebesar Rp114.913.335.622, atau meningkat 1,03 persen jika dibandingkan dengan rencana pendapatan sebelumnya, yaitu sebesar Rp11.024.052.017.694,

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selanjutnya, Anggaran Belanja sebesar Rp11.548.261.271.557, meningkat 0,89 persen atau sebesar Rp102.209.253.863, dari rencana sebelumnya, yaitu sebesar Rp11.446.052.017.694.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sedangkan untuk Pembiayaan, berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, terjadi defisit sebesar Rp409.295.918.241. Defisit anggaran ini selanjutnya ditutupi dari pembiayaan,” ujar Safrizal.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, Pembiayaan Daerah yang direncanakan, yaitu Penerimaan pembiayaan sebesar Rp473.295.918.241, atau meningkat sebesar Rp295.918.241, dibandingkan sebelumnya sebesar Rp473.000.000.000, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran Audited Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selanjutnya, Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp64 miliar atau meningkat sebesar Rp13 miliar dibandingkan sebelumnya sebesar Rp51 miliar, untuk pembentukan dana cadangan.

Berita Lainnya:
Pangdam IM Inisiasi Pembangunan TPU di Banda Aceh dan Aceh Besar
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Terakhir, Pembiayaan neto sebesar Rp409.295.918.241, atau berkurang sebesar Rp12.704.081.759, dibandingkan sebelumnya sebesar Rp422.000.000.000, yang selanjutnya digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran.

“Dengan demikian secara keseluruhan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024 berimbang atau tidak mengalami defisit terbuka dan/atau tidak terjadi Sisa Anggaran tahun anggaran berjalan,” ungkap Pj Gubernur.

“Harapan kami, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, bisa segera dibahas bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, sehingga persetujuan bersama dapat kita tandatangani sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Pj Gubernur Safrizal.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.

Pj Gubernur Safrizal menambahkan, sesuai dokumen Perubahan RKPA Tahun 2024 dan Dokumen Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, tujuan dilakukannya Perubahan APBA 2024, antara lain adalah untuk memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi Kebijakan Umum Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024.

Berita Lainnya:
JK Minta Rakyat Aceh Perlakukan Rohingya dengan Beradab

“Selain itu, Perubahan APBA 2024 juga bertujuan untuk mewujudkan capaian indikator kinerja pembangunan Aceh yang belum terealisasi. Menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah. Menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) audited,” ungkap Gubernur.

Selanjutnya, Perubahan APBA 2024 juga bertujuan untuk melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapat penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah, serta melakukan penyesuaian rekening pendapatan, belanja maupun pembiayaan sesuai dengan peruntukan akhir dan capaian output dari suatu kegiatan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku.

Realisasi APBA 2024

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan data realisasi anggaran atas pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024. Hingga 20 September 2024, Anggaran Pendapatan telah terealisasi sebesar Rp7.537.172.058.742 atau dengan capaian sebesar 68,37 persen dari yang direncanakan sebesar Rp11.024.052.017.694

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi