NASIONAL
NASIONAL

Terungkap Rayuan Maut David Hakim Oknum Guru 57 Tahun terhadap Siswinya, Bikin Korban Nyaman

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Viral video syur siswi dan Guru MAN 1 Gorontalo kini mulai jalani proses hukum.Pihak Kepolisian Gorontalo resmi menetapkan guru tersebut jadi tersangka.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Guru MAN 1 Gorontalo bernama Drs David Hakim tersebut dikenakan kasus kekerasan seksual yang melanggar UU Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terkuak bahwa tersangka sudah lakukan perbuatan tak senonoh ke korban tersebut  sejak Januari 2024. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Motif tersangka diketahui lantaran menjalin hubungan asmara dengan siswi yang sempat jadi Ketua Osis tersebut.

Berita Lainnya:
Kop Surat Mendes PDT Coreng Nama Baik Kabinet Merah Putih
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Keduanya terlibat dalam hubungan yang terungkap sebagai hubungan asmara. Modus guru tersebut adalah mendekati korban dengan memberikan bantuan dan perhatian.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Deddy menjelaskan, “Tersangka sering memberikan perhatian lebih dan bantuan dalam kegiatan pembelajaran korban di sekolah, sehingga membuat korban merasa nyaman.”

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ajun Komisari Besar Deddy Herman, Kapores Gorontalo, mengatakan oknum guru berusia 57 tahun, sedangkan siswi berinisial PP masih duduk di kelas XII.

Polisi telah mengambil langkah untuk memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.

Berita Lainnya:
Guru SMK Dibayar Rp 250 Ribu per Bulan, DPR Minta Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Perhatikan Nasib Tenaga Pendidik

“Dari laporan yang masuk setelah video viral, kami telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan memeriksa delapan orang sebagai saksi,” ungkap Deddy, seperti yang dilansir dari @beritagosip.

Akibat tindakannya, oknum guru tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (3).

Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya