Kamis, 14/11/2024 - 21:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Video Guru Wik-wik dengan Siswi MAN dalam Kamar Kos Durasi 5 Menit, Polisi Turun Tangan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi bergerak cepat menyelidiki video viral guru dan siswi berhubungan seks dalam sebuah ruangan di Gorontalo. Dalam kasus ini, baik korban dan pelapor sudah dimintai keterangan.Saat ini video mesum guru dan siswi salah satu madrasah aliyah negeri (MAN) tersebut telah beredar luas di medsos. Durasinya mencapai 5.48 menit.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Dodo Hutagalung mengatakan, polisi sudah menerima laporan dari keluarga siswi terkait persetubuhan. 

Berita Lainnya:
Eks DPRD Bangkalan Cabuli Santriwati: Berdalih Khilaf hingga Sudah 2 Kali Beraksi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yang melaporkan paman korban. Laporannya terkait persetubuhan antara guru dengan siswi,” ujarnya, Selasa (24/9/2024). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, polisi masih fokus mendalami laporan kasusnya. Setelah itu akan mengejar perekam dan penyebar video asusila tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Untuk saat ini kami fokus kasusnya. Kami akan panggil pelaku. Untuk korban dan pamannya yang melapor sudah dimintai keterangan,” katanya.

Berita Lainnya:
Menkomdigi: Tidak Ada Kongkalikong Perangi Judi Online
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diketahui, dalam video viral tersebut, guru dan siswi yang masih menggunakan seragam sekolah terlihat berbuat asusila. Sang guru pria memakai jaket, topi dan celana panjang berwarna hitam. Dugaan sementara perbuatan bejat ini dilakukan di kamar kos.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sementara pihak sekolah yang coba dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan. Kasus ini menyita perhatian publik ini sudah ditangani Polres Gorontalo.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi