NASIONAL
NASIONAL

Istrinya Dipukul Botol Miras, Omen Balas Congkel Mata Icang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungputri mengungkap motif penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen terhadap Faisal alias Icang di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2024. Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby menjelaskan, Omen menganiaya Icang karena kesal terhadap korban.Hal itu terjadi usai istrinya N dipukul menggunakan botol minuman keras pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah. Karena itu, Omen membalas perlakukan Icang kepada istrinya dengan cara lebih sadis.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dari hasil pemeriksaan pelaku atau tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras,” kata Robby di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Rabu (25/9/2024).

Berita Lainnya:
Imbas Bantu Supriyani Guru Honorer Selama Proses Sidang, Jabatan Camat Baito Dicopot oleh Bupati
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mengetahui istrinya diserang, kata Robby, pelaku pun langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga bersimbah darah, dengan cara mencolok mata korban hingga berdarah. Sampai saat ini, pelaku diketahui menganiaya korban seorang diri di lokasi. “Pakai tangan kosong (menganiaya korban),” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, menurut Robby, terkait kondisi luka yang dialami korban khususnya pada bagian mata pengakuan pelaku hanya dicolok. Pemeriksaan dokter juga menyebut, bola mata kanan korban masih ada, tetapi untuk bagian mata kiri belum diketahui pasti karena masih tertutup karena mengalami bengkak.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya,” jelas Robby.

Berita Lainnya:
Guru Honorer Supriyani Tertekan ketika Proses Damai oleh Bupati Konawe Selatan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Omen sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (20/9/2024) malam WIB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Omen dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunungputri pada Rabu. Di hadapan polisi dan awak media, Omen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.

“Saya menyesal, mau minta maaf. Karena memang nggak sadar (mabuk). Yang dibilang saya mencongkel mata itu tidak benar. Saya colok matanya pakai tangan kosong (jari),” ungkap Omen. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya