Kamis, 26/09/2024 - 13:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jadi Hakim PK Mardani Maming, KY Diminta Periksa Ansori New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan dan memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H. Maming, Ansori.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Pandangan itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyoroti rekam jejak Hakim Ansori yang pernah memperkuat putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan pada tahun 2021. 

Berita Lainnya:
Buka MTQ XXX di Samarinda, Jokowi Sebut Penyempurnaan Akhlak Bangsa

Pemeriksaan KY, kata dia, penting karena Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan Haryadi menjadi Majelis Hakim di PK Mardani Maming.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Jika buktinya kuat tapi hukumannya ringan, itu diduga ada permainan. Jadi, harus dilihat kasus yang lama itu, Ansori itu dirasakan bahwa ada sesuatu gak beres,” ujar Chudry kepada wartawan, Kamis (26/9).

Chudry juga menyarankan, pihak-pihak yang merasa ada keanehan terkait putusan dari Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori saat itu untuk melapor kepada KY. 

Berita Lainnya:
Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Jokowi Disebut Perintahkan Penambang Ilegal Dijadikan Legal

Bahkan, Chudry meminta, KPK turun tangan bilamana saat itu putusan Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori memperkuat vonis bebas koruptor Samin Tan dirasa aneh.

“Kalau memang dulu hakim Ansori itu dirasakan ada keanehan, ya dilaporkan saja ke KY atau MA. Atau KPK sendiri harus menyelidiki,” tandasnya


Reaksi & Komentar

قَالَ لَهُ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا الكهف [66] Listen
Moses said to him, "May I follow you on [the condition] that you teach me from what you have been taught of sound judgement?" Al-Kahf ( The Cave ) [66] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi