Jumat, 27/09/2024 - 21:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bukan Bangun Daerah, Eks Kades di Banten Pakai Dana Desa Belanja di Tempat Dugem New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Kades Gembong, Tangerang, Banten, periode 2013—2019 berinisial AH (50), ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp1.381.321.563,00 untuk kepentingan pribadi seperti masuk ke tempat hiburan malam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kini, AH telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.

“Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat (27/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Diungkapkan bahwa tersangka AH ditangkap oleh polisi atas dasar laporan masyarakat yang diterimanya pada tanggal 6 Oktober 2023 dengan dugaan telah menggunakan keuangan desa Gembong tahun anggaran 2018.

Berita Lainnya:
PKB Ngaku Tak Diajak Pembahasan Kabinet, Dasco: Sampai Saat Ini Memang Belum

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari dana Desa Gembong pada tahun anggaran 2018,” katanya.

Atas hasil pemeriksaan, modus tersangka yakni dengan membuat SPJ menggunakan kuitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, dan tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.

“Sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563,00 dari penarikan Rp2.447.822.694,00,” terangnya.

Berita Lainnya:
Supporter Negara Asia Tenggara Kompak Mengolok-olok Timnas Indonesia U20 Usai Kalah dari Thailand di Seoul Earth On Us Cup 2024

Oleh karena itu, polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap AH pada hari Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” kata Kapolresta Tangerang.


Reaksi & Komentar

وَاضْرِبْ لَهُم مَّثَلَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاءٍ أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاءِ فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الْأَرْضِ فَأَصْبَحَ هَشِيمًا تَذْرُوهُ الرِّيَاحُ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ مُّقْتَدِرًا الكهف [45] Listen
And present to them the example of the life of this world, [its being] like rain which We send down from the sky, and the vegetation of the earth mingles with it and [then] it becomes dry remnants, scattered by the winds. And Allah is ever, over all things, Perfect in Ability. Al-Kahf ( The Cave ) [45] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi