Caleg Terpilih PDIP Tia Rahmania Bakal Laporkan Bonnie dan Hasbi ke Polisi Hari Ini

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania akan melaporkan dua caleg PDIP Bonnie Triyana dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Laporan tersebut akan disampaikan ke Mabes Polri hari ini Jumat, 27 September 2024. Tia menempuh jalur hukum karena menduga adanya pemberian keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Partai. Sebelumnya, dia dituding melakukan penggelembungan suara oleh Bonnie dan mencuri suara Hasbi. Akhirnya, Mahkamah PDIP memutuskan Tia bersalah dan memecatnya dari keanggotaan partai pada 13 September 2024. 

“Saya akan membuat laporan polisi di Mabes Polri, karena ada dugaan menempatkan keterangan palsu dalam keputusan Mahkamah Partai,” kata pengacara Tia, Jupryanto Purba saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis, 26 September 2024. 

Tia tak terima dituding telah mengambil suara Hasbi. Purba mengatakan, sebelumnya memang terjadi kesalahan penghitungan oleh petugas di TPS 009 Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber. Akhirnya, 251 suara Hasbi masuk ke Tia. 

“Hari itu juga, udah dilakukan pembetulan dan dikembalikan suara itu kepada dia (Hasbi),” kata Purba.

Dia juga mengirimkan salinan dokumen berita acara dari Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeber kepada Tempo. “Setelah sinkronisasi dengan saksi dan panwascam perolehan suara tersebut sudah dipindahkan ke perolehan calon nomor urut 3 atas nama Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sebanyak 251 sesuai dengan C.Plano,” demikian kutipan berita acara yang diterima Tempo pada Kamis.

Purba menyebut, Hasbi memberikan keterangan dalam persidangan bahwa Tia mengambil suaranya. Tia mempermasalahkan karena Hasbi tidak menerangkan bahwa 251 suara tersebut telah dikembalikan. Dengan hal itu, kata Purba, berarti hak Hasbi sudah kembali dan Tia tak mengambil suaranya.

“Itu keterangan yang tidak benar, bohong dan palsu. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Partai, dikatakan bahwa Hasbi melalui sambungan telepon menyatakan, Tia mengambil suara dia. Itulah yang dianggap Tia melanggar kode etik dan disiplin partai, sehingga dipecat,” ujar Purba.

Oleh karena itu, dia menduga ada tendensi untuk mengkriminalisasi Tia agar tidak dilantik sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. “Dengan alasan pemecatan sebagai anggota partai karena dianggap melanggar kode etik,” ucapnya.

Exit mobile version