NASIONAL
NASIONAL

Jawaban Puan Maharani Setelah Tia Rahmania Melawan Putusan PDIP yang Memecatnya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tia Rahmania dikabarkan bakal menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader PDIP. Karena pemecatan itu, Tia yang merupakan caleg dari Daerah Pemilihan atau Dapil Banten I, batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.Selain melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Tia juga berencana untuk melaporkan PDIP ke Mabes Polri pada sore nanti.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Ditanyai tentang itu, Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani enggan banyak berkomentar. Dia menekankan, partainya punya mekanisme internal dalam menyelesaikan masalah lewat Mahkamah Partai. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun
Berita Lainnya:
Longsor di Deliserdang, 3 Orang Tewas hingga Jalur Medan-Berastagi Lumpuh Total

“Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai. Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait dengan tadi yang ditanyakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat DPP PDIP ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatannya sebagai kader yang membuat dia batal dilantik sebagai anggota DPR RI. Dia pun membantah ada penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota dewan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dimasukkan dan sudah terbit nomor perkaranya. Pihak Tia Rahmania tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang.

Berita Lainnya:
Wajah Brigadir Anton, Polisi yang Tembak Mati dan Curi Mobil Warga, DPR: Melebihi Mafioso
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dia menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menggelembungkan suara hasil Pileg di Dapil Banten I. Sampai saat ini, pihaknya juga tidak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai PDIP.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Padahal kami buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” kata Purbo kepada awak media, Kamis 26 September 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya