Jejak Rayuan Maut Guru di Gorontalo Minta Muridnya Lakukan Adegan Suami Istri Terungkap, Ternyata Korban Sempat Menolak Begini

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Jejak rayuan guru DH (57) di Gorontalo meminta muridnya melakukan hubungan badan terungkap. 

ADVERTISEMENTS
ad39

Polisi mengatakan bahwa DH telah meminta muridnya melakukan hal tersebut sejak 2023 silam. 

ADVERTISEMENTS

Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo menjelaskan bahwa korban yakni murid tersangka DH sempat menolak ajakan tersebut pada 2023. 

ADVERTISEMENTS

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu, mengatakan mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila tersebut kali pertama dilakukan pada tahun 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.

ADVERTISEMENTS

 “Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut, namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali,” kata Henny Muji Rahayu dilansir Jumat (27/9/2024).

ADVERTISEMENTS

Dia menegaskan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.

ADVERTISEMENTS

 “Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan,” jelasnya. Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video syur seorang guru dengan muridnya di Gorontalo tersebar luas, beberapa hari terakhir. 

Polisi pun telah bertindak menetapkan guru tersebut sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri. 

Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo menetapkan seorang guru DH (57) di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.   

Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.   

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” katanya. 

  Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.   Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.   

“Jika masih ada tersimpan di ponsel, kami minta video tersebut dihapus dan jangan sekali-kali disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang,” kata dia.   

Setelah kejadian itu terungkap dan ramai, korban menjalani dan mendapatkan pendampingan dari pihak pemda setempat yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Exit mobile version