NASIONAL
NASIONAL

Kejaksaan Mau Ambil Fungsi Polisi, Rocky: Secara Filosofi Tugasnya jadi Pengacara Negara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Wewenang penyelidikan dan penyidikan di kepolisian yang diwacanakan akan ikut diambil Kejaksaan, dikritisi Pengamat Politik Rocky Gerung. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Rocky menilai, kewenangan Kejaksaan adalah penuntutan, sebagaimana ditegaskan di dalam UU Nomor 5/1991 tentang Kejaksaan, sebelum diubah menjadi UU 16/2004.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Secara filosofis Jaksa itu kan pengacaranya negara,” ujar Rocky saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (26/9). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sehingga, Rocky menegaskan, Kejaksaan tidak bisa mengambil fungsi penyelidikan dan penyidikan yang telah diberikan kepada kepolisian. Sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita Lainnya:
DHL Sepakat Kasus Kasus Tom Lembong Sumir, Prabowo Diingatkan Hati-hati dengan Pejabat Titipan Rezim Lama
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi memang dia (Kejaksaan) hanya ada di dalam fungsi pengacaraan, supaya hukum acaranya itu dipakai secara proper,” tuturnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Rocky memaparkan, kepolisian secara tugas dan fungsinya sangat jelas, yaitu sebagai pengayom masyarakat dalam mencari keadilan. Sehingga, dalam proses penanganan perkara pidana maka untuk mencari tahu kebenaran melalui penyelidikan dan penyidikan yang sudah menjadi tugasnya. 

Berita Lainnya:
Pemuda Nekat Curi Motor Teman di Jatinegara gegara Buat Main Judol
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi memang dari awal polisi tugasnya bertemu dengan masyarakat, maka dia yang mengetahui kasus di lapangan. Jadi memang dia yang berfungsi menyidik atau menyelidiki. Jadi memang jaksa itu fungsinya penuntutan saja,” jelasnya. 

“Jadi begitu ada kasus, baru negara bergerak. Jadi negara hanya boleh bergerak ketika kasus itu sudah jelas. Nah, siapa yang memperjelas kasus? Ya polisi, bukan jaksa yang memperjelas kasus. Pembagian fungsionalnya begitu,” demikian Rocky


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya