KPK Amankan Dokumen Pengurusan IUP saat Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek
NASIONAL
NASIONAL

KPK Amankan Dokumen Pengurusan IUP saat Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur , Awang Faroek Ishak.

ADVERTISMENTS

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu usai menggeledah rumah Awang Faroek di wilayah Kaltim pada Senin (23/9).

“BB (barang bukti) yang sudah penyidik dapatkan adalah berupa dokumen-dokumen terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (27/9).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Viral Mahasiswa Indonesia Bikin Konten Joget di Masjid Al Azhar Mesir, UAS Marah Besar

Asep menjelaskan, dugaan suap pengurusan IUP ini terjadi ketika Awang menjabat sebagai Gubernur Kaltim selama 2 periode, yakni periode 2008-2013, dan 2013-2018.

Sebelumnya pada Kamis (26/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Penjara

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.

KPK pun telah mencegah ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (24/9). Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS