Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan dengan DPRA

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_print

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengapresiasi kemitraan yang terjalin baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENTS
ad39

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Aceh Azwardi saat menyampaikan Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh Atas Pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRA, Jum’at (27/9/2024).

ADVERTISEMENTS

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan kemitraan antara Pemerintah Aceh dan DPRA yang telah terjalin selama ini. Usaha dan kerja keras dalam mengkritisi terhadap materi Nota keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024 merupakan bentuk dan perekat kemitraan tersebut,” ujar Azwardi.

ADVERTISEMENTS

Azwardi meyakini, semua masukan yang disampaikan sangat berharga bagi Pemerintah Aceh serta seluruh jajaran eksekutif dan juga menjadi pedoman dalam mengarahkan proses pembangunan Aceh yang lebih baik.

ADVERTISEMENTS

Plh Sekda menyampaikan, terkait dengan beberapa pendapat, usul dan saran DPRA untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi melalui upaya kreatif dan inovatif terhadap penciptaan kesadaran masyarakat untuk menggunakan plat BL untuk kendaraan bermotor di Aceh.

ADVERTISEMENTS

Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk wajib membayar pajak dengan mengintensifkan personil pemungut pajak, mengupayakan pembayaran pajak dan retribusi online melalui kerjasama dengan pihak perbankan;

ADVERTISEMENTS

melakukan Pemeriksaan objek dan subjek retribusi dan menetapkan target dan realisasi melalui perjanjian kinerja.

Pemenuhan peralatan secara lengkap, terintegrasi dan terakreditasi untuk menunjang peningkatan pelayanan pajak dan retribusi. Melakukan edukasi masyarakat dan dunia usaha terhadap kesadaran membayar zakat.

Mengupayakan pendekatan dengan pihak Pemerintah Pusat dalam untuk mempercepat regulasi mengenai zakat sebagai faktor pengurang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Serta pemanfaatan aset-aset Pemerintah Aceh yang Idle (tidak produktif) untuk diupayakan kerjasama dengan pihak ketiga.

Plh Sekda mengungkapkan, Pj Gubernur Safrizal sangat sepakat dan berterimakasih atas dukungan dari Lembaga Dewan Yang Terhormat.

“Langkah-langkah tersebut merupakan tugas kita bersama untuk terus menggali dan memanfaatkan potensi yang kita miliki untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh ke depan,” kata Azwardi.

Sementara itu, terhadap beberapa catatan dari Banggar DPRA, yaitu terkait upaya mempercepat realisasi fisik dan keuangan program kegiatan APBA Tahun Anggaran 2024 untuk meminimalkan terjadinya Silpa akhir tahun.

Melakukan upaya dengan Pemerintah Pusat terhadap aset-aset pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024 untuk dihibahkan dan dikelola oleh Pemerintah Aceh.

Serta upaya-upaya peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah antara lain melalui upaya pemutihan pajak terhutang pada wajib pajak untuk mendorong kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajakpajak tahun berikutnya.

Dan, melakukan kajian terhadap dokumen kontrak secara komprehensif atas penyebab timbulnya hutang-hutang Pemerintah Aceh yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga sejak tahun 2019 sampai dengan 2023 akibat pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Aceh.

“Melalui mimbar ini, saya imbau semua kepala SKPA dan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI 2024 Wilayah Aceh, untuk secara serius menindaklanjuti catatan-catatan yang telah disampaikan Badan Anggaran DPR Aceh ini,” ucap Azwardi.

Plh Sekda menegaskan, bahwa pendapat usul masukan dan saran Banggar DPRA ini sangat penting untuk peningkatan kinerja daerah, dalam rangka pertanggunjawaban Pemerintah Aceh terhadap pengelolaan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pendapat, usul, dan saran Anggota Dewan yang terhormat merupakan cerminan dari keseriusan dan kesungguhan mengemban amanah dalam menyuarakan aspirasi hati nurani rakyat. Kami meyakini, semua yang telah diutarakan oleh jajaran legislatif merupakan upaya untuk mengingatkan kami, dan tentu kita semua, agar berjalan pada jalur yang benar,” kata Plh Sekda. []

Exit mobile version