Siswi Video Syur dengan Guru Dipastikan Tetap Sekolah, Dinas PAA: Tidak Boleh Dikeluarkan, Itu Hak Anak!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo menjamin hak pendidikan bagi siswi berinisial PP yang terlibat kasus video syur guru dan murid di salah satu madrasah negeri di Kabupaten Gorontalo.Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno menegaskan pendidkan korban masih tetap dilanjutkan. Apalagi saat ini siswi tersebut sudah di kelas 12 atau tingkat akhir di sekolahnya.

ADVERTISEMENTS

“Hak pendidikan korban yang utama, kita akan koordinasi ke pihak sekolah, tetap berupaya anak ini tetap mendapatkan pendidikan, karena sudah kelas 12, jangan sampai tak dapat ijazah,” ucapnya dikutip Jumat (27/9/2024).

Dia pun menegaskan pihak sekolah tidak boleh mengeluarkan korban. Hal itu merespons pernyataan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau yang mengatakan bahwa korban sudah dikeluarkan.

ADVERTISEMENTS

“Tidak boleh, karena ini UU Perlindungan Anak, apapun keputusannya ini tetap hak anak,” tegasnya.

Zascamelya menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak mengalami trauma yang mendalam.

“Kita sudah melakukan pendampingan. Jelas (korban) trauma karena kasusnya sudah beredar, otomatis dia kan di bawah tekanan-tekanan. Kami dari PPA setelah ini akan asesmen dengan psikolog, memulihkan kembali keadaan psikologisnya,” ujarnya.

Selain itu, Zascamelya juga mengimbau agar masyarakat yang mempunyai video asusila tersebut untuk segera menghapus dan berhenti menyebarkan. Hal ini guna melindungi hak dan psikologis anak.

Sebelumnya, Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau mengambil tindakan tegas terhadap murid berinisial PP yang video mesumnya bersama guru inisial DA viral. Ia melakukan itu sebagaimana aturan tata tertib yang ada di sekolah.

Menurut Rommy, PP sejatinya merupakan siswi yang pintar dan berprestasi. Namun, sekolah punya aturan yang harus ditegakkan.

“Kita harus bilang siswa ini sangat pintar, kelas 12 sudah mau selesai. Duta Literasi, dia luar biasa. Terpilih Ketua OSIS. Tetapi di sekolah ini punya aturan dan tata tertib, dan itu setiap tahun disosialisasikan kepada orangtua,” katanya, Rabu 25 Septembar 2024.

Sehingga, ia memastikan bukan hanya guru inisial DA yang ditindak, namun sanksi juga diberikan terhadap murid tersebut. “Dengan adanya itu, ada Tatib (tata tertib) yang dilanggar yang menyebabkan dia harus keluar. Bukan cuma guru, siswa juga kena,” imbuhnya.

Kendati demikian, diakui Rommy, bahwa ada proses yang perlu dilewati untuk selanjutnya PP resmi dikeluarkan. “Secara resmi aturan belum, karena masih proses. Cuma orangtuanya (walinya, red) kemarin saya undang dengan siswanya. Cuma siswa itu tidak datang,” ujarnya.

Exit mobile version