Demi Uang, Gadis Berambut Pirang di Balikpapan Live Tanpa Busana Promosikan Judol
NASIONAL
NASIONAL

Demi Uang, Gadis Berambut Pirang di Balikpapan Live Tanpa Busana Promosikan Judol

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi menangkap gadis berambut pirang berinisial SR (25) lantaran live bugil sambil mempromosikan judi online aplikasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku dijerat Undang-Undang Pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, pelaku SR telah menjalankan praktik ini sejak setahun dengan motif ekonomi atau mendapat uang.

ADVERTISMENTS

Menurutnya pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan ke lapangan. Hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku saat siaran langsung tanpa mengenakan pakaian atau bugil.

Berita Lainnya:
Rajin Posting Foto Lama, Beredar Potret Lisa Mariana Gemuk, Netizen: Kurang PD sama Kondisi Sekarang?

“Jadi dari informasi kami meluncur ke lokasi dan lakukan penyelidikan. Tak lama kemudian kami lihat dan menangkap perempuan SR,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).

ADVERTISMENTS

Menurutnya, pelaku berperan sebagai host di akun aplikasi dan melakukan live bugil. Selain itu menyematkan link situs judi online.

“Di aplikasi itu penonton mengirim gift atau gift vibrator. Ada juga clickbait ke situs judi online. Jadi sambil nonton pelaku live bisa sekaligus main judi online,” katanya.

ADVERTISMENTS

Dalam aksinya ini, pelaku bisa meraup uang hingga Rp2 juta dalam sehari. Rata-rata yang dia peroleh dari mempromosikan judi online mencapai Rp20 juta sebulan.

Berita Lainnya:
Jokowi Bakal Polisikan 4 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja?

“Sehari bisa dapat Rp2 juta. Untuk sebulan Rp20 juta,” ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat bantu seks, pakaian dalam, kartu ATM dan dua handphone yang digunakan untuk siaran langsung. Atas perbuatannya, saat ini pelaku SR mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan. Dia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS