Dikepung Massa, Polisi Evakuasi Pimpinan Ponpes Bekasi Pelaku Pencabulan Santriwati

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Polisi mengevakuasi seorang pimpinan S (52) dan seorang guru, MH (29) dari Pondok Pesantren Al-Qonaah di Kabupaten Bekasi, Jumat (27/9) malam karena diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu santriwati.”Kami evakuasi karena massa berjumlah sekitar 300 orang menuntut pertanggungjawaban,” kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno dilansir ANTARA, Sabtu, 28 September.

Kepolisian mengerahkan 20 personel untuk melakukan pengamanan terhadap massa yang mendatangi pondok pesantren.

“Petugas juga telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, seperti Kepala Desa Karangmukti, Sumardi dan Kepala Desa Karangsatu, Sarim, yang turut hadir untuk menenangkan massa, ” katanya.

Namun, kerumunan terus membesar, hingga pukul 19.00 WIB dirinya tiba di lokasi, diikuti oleh Kasat Samapta AKBP J. Sihombing dan Kasat Intel Kompol Victor Berliyantho, yang memberi imbauan kepada warga agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. 

Setelah negosiasi panjang, pada pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengevakuasi terduga pelaku S dan MH dari lokasi.

“Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi dengan pengawalan ketat oleh Unit Reskrim dan Tim Samapta Presisi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik dugaan pencabulan ini. ” ucap Sutrisno.

Wakil Direktur Intelijen dan keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya AKBP Ardiansyah, yang tiba di lokasi pada pukul 21.50 WIB, juga memberikan instruksi agar keamanan di sekitar pondok diperketat guna menghindari potensi perusakan atau penjarahan. 

Data menyebutkan, Pondok Pesantren Al-Qonaah berdiri sejak 2020 dan hanya memiliki dua pengajar.

Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total dan diduga banyak korban pencabulan, namun belum berani melaporkan peristiwa ini karena merasa takut dan malu.

Exit mobile version