BANDA ACEH – Peran Paman Indra Septiarman yang bernama M Jailani menentukan di kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padangpariaman, Nia Kurnia Sari (18).Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari yang menghebohkan publik ini.
Tersangka M Jailani melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan polisi. Tersangka ini juga yang menyuruh Indra Septiarman melarikan diri usai kejadian.
M Jailani juga menjadi orang pertama yang mengetahui adanya kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (28/9/2024) menyebut, M Jailani ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus kematian Nia.
“Tersangka sudah kita tahan. Sementara untuk tersangka baru (lain) kemungkinan ada, karena kami masih dalami,” tegas AKBP Ahmad Faisol Amir.
Ia menyampaikan, berdasarkan kronologi kejadian sebelum Indra Septiarman melakukan perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan, ternyata M Jailani ini ikut nongkrong membeli gorengan Nia.
Indra bersama ketiga temannya bernama Heru, Randi, dan M Jailani, sempat membeli gorengan Nia saat mereka sedang nongkrong.
“Jadi, MJ ini ikut nongkrong juga. Mereka membeli gorengan Nia, setelah itu mereka bubar dan Indra berpisah dari mereka untuk melancarkan aksi kejinya,” kata Kapolres saat konferensi pers Sabtu (28/9).
Usai menghabisi Nia, Indra Septiarman kemudian pergi menemui M Jailani dan menceritakan perbuatannya yang membunuh dan memperkosa Nia.
Bukannya meminta menyerahkan diri, M Jailani malah menyuruh keponakannya ini melarikan diri.
“Indra bercerita kepada MJ atas apa yang dia lakukan kepada Nia,” ujarnya.
“Sementara peran tersangka MJ ini memberikan informasi terkait keluarga-keluarga, termasuk rumah familinya berada (kepada tersangka),” jelasnya lagi.
Sementara untuk peran memberikan makanan dan minuman selama pelarian Indra Septiarman, polisi sejauh ini belum menemukan peran dari M Jailani.
“Dia ditetapkan tersangka dari laporan polisi dari penyidik tentang adanya perintangan dalam penyidikan dalam kasus ini. Itu ditetapkan melanggar Pasal 221 KHUP,” jelasnya.
Selain keterlibatan dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, M Jailani juga ditetapkan tersangka dalam kasus lain. Namun polisi belum membeberkan kasus tersebut.
“Selain itu, MJ kita tetapkan tersangka kasus lain. Untuk kasusnya, nanti kami sampaikan karena masih proses penyidikan untuk mencari tersangka lainnya,” ungkapnya lagi.
Dalam pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiawan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUP, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 285 KUPH. Dia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.***