BANDA ACEH – Dirkrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menyesalkan ketidakprofessionalan oknum anggota Polri dalam menangani sebuah kasus sehingga menyebabkan seorang tahanan tewas di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir. Korban tewas usai mendapatkan kekerasan dan diduga disiksa oleh dua oknum polisi.”Kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri,” ujarnya, Sabtu (28/9/2024).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan kasus ini bermula adanya laporan polisi maupun pengaduan terkait pencurian di SDN 35 Desa Tanjung. Namun, pengaduan tersebut masih sebatas informasi dari mulut ke mulut.
Belum ada laporan resmi yang teregister kepada petugas. Yang disesalkannya lagi, kedua oknum anggota Bripka YS dan Brigadir FW tersebut justru mengambil tindakan menangkap korban bernama Ragil Alfarizi (20).
Di mana disebutkan bahwa Ragil dituduh atas pencurian di sekolah tersebut. Ternyata, laporan atau pengaduan terkait masalah pencurian ini tidak ada alias hoaks.
“Jadi yang dilakukan dua anggota yang mengamankan pelaku pencurian adalah berdasarkan informasi adanya pencurian di sekolah dasar, jadi sifatnya hanya informasi dan direspons oleh anggota kami,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan petugas, tuduhan pencurian tersebut tidak terbukti. Ragil ditangkap tanpa bukti yang kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW, sebagai pelaku pencurian. “Bahwa informasi awal terkait korban yang meninggal dunia di Mapolsek Kumpeh Ilir adalah pelaku pencurian ini belum bisa kami buktikan,” tandas Andri.
Dari hasil pendalaman atas kematian Ragil, dua oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi terancam pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban. “Pasal yang dikenakan, Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia,” jelas Andri.
Dia menambahkan, saat kejadian korban mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakangnya. Akibatnya, kepala korban mengalami pendarahan hebat.
“Luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya,” ungkapnya lagi.
Selain ditahan dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kedua oknum polisi tersebut langsung ditahan oleh Bidang Propam Polda Jambi.
“Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bid Propam,” pungkas Andri.