Sabtu, 28/09/2024 - 19:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tetapkan Paman Indra Dragon sebagai Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan NKS, Ini Perannya New

BANDA ACEH –  Tersangka baru ditetapkan oleh Polres Padang Pariaman dalam dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual gadis penjual gorengan.Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan tersangka baru itu adalah adalah MJ alias DN yang berstatus sebagai paman tersangka Indra Septriaman. 

Dituturkannya, MH diduga melakukan menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Tersangka baru ini juga diduga membantu Indra melarikan diri usai penemuan jenazah N.

“Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka,” katanya kepada awak media, Sabtu 28 September 2024.

Dituturkannya, tersangka menyuruh Indra kabur setelah mendengar penemuan jenazah N.

MJ diduga tahu pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh keponakannya tersebut kepada N.

“MJ alias DN ini menyuruh pergi dengan motif kasihan karena ada kedekatan keluarga atau masih ada family,” tuturnya.

MJ disangkakan Pasal 221 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan.

Sebelumnya, pelaku IS (26) pemerkosaan terhadap bocah pedagang gorengan berinisial NKS (18) awalnya berinteraksi di sebuah surau.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono mengatakan awalnya IS duduk bersama tiga rekannya.

Diungkapkannya, kemudian tersangka memanggil korban untuk membeli gorengannya.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 21 September 2024.

Disebutkannya, korban akhirnya disekap dan diikat kakinya hingga tangan oleh IS.

Ketika sudah terikat, tersangka akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ujarnya.

Kini IS disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan Pasal 353 KUHP.

Diketahui, pelaku pembunuh bocah penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dibekuk polisi.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol mengatakan pelaku ditangkap sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB

“Sudah, tadi jam15.00, sudah di Polres,” katanya kepada awak media, Kamis 19 September 2024.

Diterangkannya, tersangka IS diamankan di kawasan Kayu Tanam.

“Ditangkap di Nagari Guguak Surau Guguk Kayu Tanam,” terangnya.

Pelaku disebut hendak melarikan diri.

“Sempat mau melarikan diri, alhamdulilah dengan kecepatan anggota dan masyarakat mengepung tertangkap,” bebernya.


Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِلنَّاسِ مِن كُلِّ مَثَلٍ ۚ وَكَانَ الْإِنسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا الكهف [54] Listen
And We have certainly diversified in this Qur'an for the people from every [kind of] example; but man has ever been, most of anything, [prone to] dispute. Al-Kahf ( The Cave ) [54] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi