BANDA ACEH – Penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan artis Andrew Andika yang ditangkap pada Kamis, 26 September 2024, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.”Hingga saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali sejauh mana keterlibatannya dalam kasus narkotika ini,” ungkap AKBP Chandra Mata Rohansyah, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu, 28 September 2024.
Chandra juga mengungkapkan bahwa Andrew Andika ditangkap pada Kamis malam, namun belum merinci lokasi spesifik di mana penangkapan itu berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aktor yang sudah cukup lama berkecimpung di dunia hiburan Indonesia.
Penangkapan Andrew Andika semakin memperpanjang daftar selebritas dan figur publik yang terjerat kasus narkoba di tahun 2024.
Hingga saat ini, setidaknya ada tujuh artis, selebgram, dan musisi yang telah ditangkap karena terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Beberapa nama terkenal yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus serupa antara lain Ibra Azhari, Nandya Nathasia, Rio Reifan, Chandrika Chika, Yogi Gamblez, Epy Kusnandar, dan Virgoun.
Kejadian ini menyoroti maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan artis yang seharusnya bisa menjadi panutan bagi masyarakat.
Kasus ini pun menjadi salah satu perhatian serius dari aparat kepolisian yang berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk para figur publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.