“Mereka langsung berangkat ke Polres ke bagian PPA, langsung menyampaikan laporan dan visum,” kata Sumardi.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat lima orang santriwati mengaku mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dari oknum guru dan pemilik ponpes yang merupakan ayah dan anak.
Namun saat ini baru tiga orang yang sudah melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi.
“Sejauh ini baru satu orang dari Karangmukti, dari Karangsatu dua orang. Berarti yang melapor ke Polres Kabupaten Bekasi sudah tiga orang,” ucapnya.
Laporan ketiga korban tercatat dalam surat laporan polisi: LP/B/3374/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, berikutnya laporan polisi nomor:LP/B/3373/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dan terakhir laporan polisi nomor:LP/B/3366/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.