76 Anggota DPRA Periode 2024-2029 Dilantik, Hanya 7 Keterwakilan Perempuan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Sebanyak 76 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (30/9/2024).

Dari total anggota DPRA yang dilantik, 50 di antaranya merupakan wajah baru, sementara 26 lainnya adalah anggota petahana yang kembali menjabat setelah terpilih dalam pemilihan legislatif 2024.

Namun, keterwakilan perempuan di DPRA periode ini mengalami penurunan. Hanya ada tujuh perempuan yang dilantik sebagai anggota DPRA, berkurang dari 10 anggota perempuan pada periode sebelumnya (2019-2024). Ketujuh srikandi tersebut adalah Aisyah Ismail (Partai Aceh), Sutarmi (Partai NasDem), Martini (Partai NasDem), Diana Putri Amelia (Partai Golkar), Tati Mutia Asmara (PKS), Nora Idah Nita (Partai Demokrat), dan Syarifah Nurul Carissa (PNA).

Selain itu, lima anggota DPRA yang berhasil memenangkan kursi dalam pemilihan legislatif tidak ikut dilantik karena mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Mereka adalah Ismail A Jalil (Ayahwa), Iskandar Usman Al Farlaky, Tarmizi SP (Partai Aceh), Safaruddin (Partai Gerindra), dan Teuku Raja Keumangan (TRK) dari Partai Golkar.

Pelantikan ini diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4118 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRA. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono, dan disaksikan oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar.

Zulfadhli, yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan, keberadaan 26 anggota petahana menjadi modal penting bagi anggota baru dalam melaksanakan tugas-tugas legislatif.

“Pengalaman yang diperoleh oleh teman-teman petahana, kiranya dapat bermanfaat untuk diteruskan dalam mengemban tugas-tugas legislatif,” ujarnya.

Selama periode 2019-2024, kata dia, DPRA telah menetapkan 43 Qanun Aceh sebagai pedoman pemerintahan daerah dan terus berjuang mempertahankan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Di akhir sambutannya, Zulfadhli juga menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan selama lima tahun bertugas, sekaligus berterima kasih kepada seluruh pejabat dan karyawan sekretariat DPRA.

“Banyak kesan yang terukir sejak anggota DPRA periode 2019-2024 dilantik 30 September 2019 yang lalu sampai pada hari ini akhir masa jabatan. Tentunya banyak tugas dan cita-cita yang belum tuntas kami wujudkan, tongkat estafet akan diteruskan oleh anggota DPR Aceh selanjutnya,” tutup Politisi Partai Aceh itu.

Partai Aceh masih menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, menempatkan 20 anggotanya di DPRA, disusul oleh Partai NasDem dengan 10 kursi, serta PKB dan Partai Golkar yang masing-masing memperoleh 9 kursi.[]

Exit mobile version