Rabu, 06/11/2024 - 02:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Anggota DPR Kerja 5 Tahun, Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Berapa Jumlahnya?

BANDA ACEH – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (1/10/2024) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat. Dengan pelantikan ini, masa tugas anggota DPR periode 2019-2024 pun resmi berakhir pada hari ini, Senin (30/9/2024).Setelah menuntaskan 5 tahun masa tegasnya, anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pada aturan ini, uang pensiun anggota DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 tersebut, dikutip Tirto, Senin (30/9/2024).

Sementara bagi pimpinan maupun anggota DPR yang tidak bisa menyelesaikan masa tugasnya karena masalah kesehatan, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penguji Kesehatan, masih bisa memperoleh uang pensiun maksimal sebesar 75 persen dari dasar pensiun.

“Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 14 ayat (1) aturan tersebut.

Karenanya, agar anggota DPR bisa mendapatkan uang pensiunnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI harus mengajukan hak mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, uang pensiunan anggota DPR akan diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah masa jabatan selesai, yakni pada Oktober 2024.

Sebaliknya, uang pensiun dapat dihentikan apabila anggota DPR meninggal dunia dan diangkat lagi sebagai anggota DPR atau lembaga tinggi negara lainnya di periode selanjutnya. Kepada anggota DPR yang meninggal, uang pensiunan akan dihentikan 4 bulan setelah yang bersangkutan meninggal.

Sedangkan untuk anggota DPR yang menjabat kembali atau menempati jabatan baru di lembaga tinggi negara lainnya, uang pensiunan akan diberikan sampai bulan berikutnya yang berikutnya diangkat. Artinya, jika ada seorang anggota DPR periode 2019-2024 terpilih dan diangkat kembali sebagai anggota DPR periode 2024-2029, uang pensiun masih bisa didapatkan sampai November 2024.

“Apabila penerima pensiun diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak ia berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan memperhitungkan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,” tambah Pasal 16 ayat (3) aturan tersebut.

Kemudian, selain uang pensiun, anggota DPR juga akan menerima tunjangan hari tua (THT), dengan nominal Rp15 juta dan hanya akan dibayarkan satu kali.

Sementara itu, besaran uang pensiun anggota DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010, besaran uang pensiun yang akan diterima adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Berikut adalah rincian uang pensiun yang diterima anggota DPR:

– Anggota DPR merangkap ketua

Uang pensiun 60 persen dari gaji sebesar Rp5,04 juta per bulan = Rp3,02 juta per bulan

– Anggota DPR merangkap wakil ketua

Uang pensiun 60 persen dari gaji Rp4,62 juta per bulan = Rp2,27 juta per bulan

– Anggota yang tidak merangkap jabatan

Uang pensiun 60 persen dari gaji Rp4,20 juta per bulan = Rp2,52 juta per bulan.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi