NASIONAL
NASIONAL

Paripurna Terakhir, Muncul Usulan Pimpinan DPD Harus Perempuan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  DPD RI menggelar rapat paripurna ke-14 Masa Sidang V Tahun 2023-2024, hari ini Senin (30/9). Rapat di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta ini dipimpin langsung Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti. Turut hadir di meja pimpinan, Wakil Ketua DPD, Sultan Najmuddin, Nono Sampono, hingga Mahyuddin. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam paripurna terakhir ini, terdapat sejumlah agenda yang dibahas, yakni laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPD, pengesahan keputusan DPD, dan penutupan masa sidang V tahun 2023-2024 dan penutupan keanggotaan DPD periode 2019-2024.

Berita Lainnya:
Saat Mantan Hakim PN Surabaya Sibuk Tutupi Muka Ketika Digiring Masuk Gedung Kejagung
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam rapat paripurna itu, Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara, Maya Rumantir mengusulkan agar kepemimpinan periode berikutnya harus ada representasi perempuan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pimpinan ke depan harus ada perempuan yang jadi pimpinan, biar tidak laki-laki semua. Harus ada keterwakilan perempuan. Sekian,” ucap Maya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mendengar usulan Maya, Wakil Ketua DPD Mahyuddin langsung meresponsnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Baik. Itu sudah ada di tatib (tata tertib),” timpal Mahyuddin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun tatib DPD telah disahkan dalam rapat paripurna luar biasa ke-5 yang digelar pada Rabu (4/9).

Berita Lainnya:
Tom Lembong Mengaku Tak Pernah Didampingi Pengacara selama Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Disebutkan, syarat menjadi pimpinan DPD di antaranya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan inkracht, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a, dihapus.

Dalam tatib tersebut, disepakati juga bahwa pemilihan pimpinan DPD dilaksanakan melalui sistem paket dengan mengajukan empat nama.

Saat ini, sudah ada sejumlah senator yang didukung untuk menjadi pimpinan DPD, yakni Sultan B Najamudin, Yorrys Raweyai, Tamsil Linrung, dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya