NASIONAL
NASIONAL

PDIP Mengecam Aksi Premanisme Pembubaran Diskusi di Kemang: Coba Mematikan Ide dan Gagasan

image_pdfimage_print

Sementara itu, tiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terhadap dua tersangka, Wira mengatakan mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 KUHP,” tuturnya

Berita Lainnya:
Mardani Maming: Perjalanan Inspiratif dari Tanah Bumbu ke Panggung Nasional
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya