NASIONAL
NASIONAL

PDIP Mengecam Aksi Premanisme Pembubaran Diskusi di Kemang: Coba Mematikan Ide dan Gagasan

Sementara itu, tiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Terhadap dua tersangka, Wira mengatakan mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

“Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 KUHP,” tuturnya

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya