BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyambut baik program pembentukan percontohan kabupaten/kota anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI demi terciptanya budaya anti korupsi di Aceh. Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar saat mewakili Penjabat (Pj) Gubernur dalam acara sosialisasi program tersebut yang digelar secara virtual, pada Senin, (30/9/2024).
“Dengan adanya sosialisasi terhadap program ini, kita berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak tentang pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam tata kelola pemerintahan yang menjadi tanggungjawab utama dan berdampak langsung bagi pelayanan masyarakat,” kata Iskandar.
Iskandar menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukanlah tugas KPK semata. Namun juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan semua elemen yang ada.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel, sementara masyarakat diharapkan aktif berperan dalam pengawasan dan pelaporan praktik-praktik korupsi,” kata Iskandar.
Adapun daerah yang terpilih untuk pelaksanaan program pembentukan percontohan kabupaten/kota anti korupsi KPK adalah kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Utara.
Iskandar berharap Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Bupati Bener Meriah dapat berkomitmen penuh dalam mendukung program tersebut dan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Sebuah kebanggaan bagi kita semua dengan terpilihnya kabupaten yang saudara pimpin dalam agendaini, saya berharap wilayah anda akan menjadi contoh bagi kabupaten lainnya di Aceh dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi,” pungkas Iskandar. []